Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karya Bakti Tumbuhkan Semangat Budaya Gotong Royong

Bali Tribune/ Bintaldam IX Udayana saat giat gotong royong di desa Ubung Kaja.




balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pelaksana Pembinaan Mental Kodam (Bintaldam) IX/Udayana bersama masyarakat bergotongroyong membenahi saluran irigasi sepanjang 500 meter di wilayah Subak Pakel II, Desa Ubung Kaja, Denpasar, akhir pekan lalu.

Kegiatan Karya Bakti TNI Satuan Non Kowilayahan Bintaldam IX/Udayana pada Semester II TA 2021 ini dilaksanakan bersama masyarakat sekitar untuk membersihkan saluran irigasi guna mencegah terjadinya banjir jelang musim penghujan. Juga meningkatkan simakrama dengan komunitas Petani Krama Subak Pakel II, Ubung Kaja, Denpasar Utara, sekaligus memupuk kembali semangat, budaya gotong royong di tengah kehidupan bermasyarakat yang belakangan ini kian memudar.

Mewakili Kabintaldam IX/Udayana Letkol Inf I Gusti Ngurah Wilantara, SE, MAP,  Kasi Bintalidjuang Mayor Inf Made Budiasa, mengatakan, kehadiran TNI di tengah masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam kegiatan di wilayah sekitar desa binaan.

Diharapkan hal ini dapat mempererat simakrama dan membantu memberi solusi dalam setiap permasalahan sosial yang ada di masyarakat, serta untuk meningkatkan Kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“Melalui kegiatan ini pula, semoga dapat lebih meningkatkan hubungan baik antara TNI-Polri, pemerintah desa, dan komponen masyarakat lainnya, agar semakin harmonis, karena dengan bersinergi seperti inilah, maka setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan nudah," ujarnya, seraya berharap, wujud kebersamaan dan keakraban seperti ini aga terus dipelihara, dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan lagi.

TNI-Polri siap dan selalu bergandengan tangan dengan pemerintah desa serta masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam memberikan solusi dan membantu mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya.

wartawan
JOK
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.