Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karya Garapan Napi di Lapas Bangli Doborong

Bali Tribune/Pegawai Lapas dan warga tunjukkan hasil produk Napi Lapas Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 masih terus berlanjut, salah satunya adalah program One Day One Prison’s Product. Kegiatan yang telah berlangsung dari tanggal 23 Maret 2022 ini menjadi bukti bahwa produk-produk Narapidana tidak kalah saing dari produk-produk luar Lapas.
 
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Agus Pritiatno menyampaikan bahwa seluruh pegawai berkewajiban untuk ikut membeli produk Narapidana Lapas Narkotika Bangli dengan nilai transaksi minimal Rp 50.000,00. “Ini merupakan bentuk dukungan kita sebagai petugas untuk mempromosikan dan membeli produk WBP Lapas Narkotika Bangli” ucap Kalapas.
 
Koordinator program, Kasi Kegiatan Kerja, Nyoman Bhudianta menyampaikan bahwa selain pegawai, keluarga pegawai dan masyarakat juga ikut memborong produk WBP melalui stand pameran di depan Ruang Layanan. 
 
“Hingga hari ini, omset penjualan produk WBP sudah mencapai Rp 5.788.500,00. Dari banyaknya jenis produk WBP, yang menjadi unggulan kami adalah Produksi Tempe dan Kripik tempe yang terjual sebanyak 475 biji tempe dan 360 kemasan kripik tempe” jelasnya, seeraya menyampaikan produk WBP juga dipasarkan melalui online yaitu akun instagram @giatja.lapastik.bangli.olshop
 
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan apresiasinya atas program ini. “Pemasyarakatan melakukan program yang dapat mendorong produktivitas Narapidana sebagai bagian dari program pembinaan sehingga kita wajib untuk mendukung kegiatan ini” terangnya.
 
Selain tempe dan olahan tempe, produk-produk lain yang dipasarkan seperti keben dan bokor koran khas WBP, sayur-sayuran hasil perkebunan, dan produk-produk olahan bambu seperti jam dan lukisan bambu.
wartawan
JRO
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.