Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karya Meligia Lajur, Ribuan Krama Iringi Prosesi Nganget Don Bingin

Bali Tribune / UPAKARA - Prosesi upakara nunas don bingin di Pura Kehen Bangli, Selasa (10/10).

balitribune.co.id | Bangli - Serangkian karya Meligia Lajur di Banjar Puri Bukit, Kelurahan Cempaga, Bangli pada Selasa (10/10) dilaksanakan prosesi "Nganget Don Bingin’ (memetik daun beringin). Prosesi ini diikuti ribuan krama dari tiga Puri. Yakni, Puri Bukit, Puri Kanginan dan Puri Tamanbali dengan melaksanakan mepeed dari lokasi upacara di Piyadnyan Puri Bukit menuju Pura Kehen.

Manggala Karya Meligia Lajur Puri Bukit, Ida I Dewa Anom Sudarta mengatakan, Meligia Lajur di Puri Bukit Bangli diikuti 121 Puspa dari tiga Puri yaitu Puri Bukit, Puri Kanginan dan Puri Tamanbali.

Sementara sesuai dudonan acara, puncak karya Meligia Lajur di Puri Bukit akan berlangsung pada tanggal 14 Oktober mendatang. “Untuk persiapannya sendiri sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu,” jelasnya. Mulai dari nyukat karang, membuat bangunan piyadnyan, hingga berbagai sarana upakara yang akan dipergunakan.  

Sedangkan untuk prebeya (biaya), selain mendapat bantuan dari Pemkab Bangli, juga datang dari urunan sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing Puspa. “Makna yang lebih penting dari pelaksanaan Melgia Lajur secara massal ini, yakni pesemetonan antar warga Puri bisa lebih erat,” jelas  Ida I Dewa Anom Sudarta didampingi penasehat, Ida I Dewa Gede Rai.

Sementara untuk prosesi nunas/nganget don bingin, kata Ida I Dewa Anom Sudarta, sebelum prosesi nganget don bingin di Pura Kehen dilakukan, didahului dengan melakukan persembahyangan bersama dengan harapan memohon keselamatan dan kelancaran jalannya karya.

Selanjutnya, prosesi nganget daun beringin ini dilakukan dengan menggunakan galah yang diujungnya diikatkan pisau sudamala. Lantaran peruntukan daun beringin nantinya untuk karya suci, sehingga prosesi pemetikan daun beringin dilakukan dengan tidak sembarangan. Agar daun yang dipetik tidak terjatuh menyentuh tanah.

Proses pemetikan daun beringin mengacu sembilan arah mata angin dan terakhir dilakukan di bagian tengah. "Daun beringin yang kita tunas ini, nantinya yang akan dipergunakan sebagai media penyalur Sang Pitara nantinya untuk menuju Sangkan Paraning Dumadi," ujarnya.

Selanjutnya daun beringin ini yang akan dipergunakan untuk ngajum puspa sebagai simbolis dari leluhur yang diupacarai. Daun beringin yang digunakan untuk ngajum, dipilih yang masih utuh saja. Karena banyaknya, Puspa yang akan diupacarai, prosesi ngajum dilakukan secara bertahap. 

Selain itu, dalam prosesi penggunaan daun beringin untuk ngajum, jumlahnya  disesuaikan dengan jenis kelamin leluhur yang diupacara. Misalnya, jika daun beringin tengadah itu lambang perempuan dan jika telungkup itu lambang laki-laki,.

"Demikian halnya jumlah yang dipergunakan antara laki-laki dan perempuan berbeda,” ujarnya. 

wartawan
SAM
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.