Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasdam: Lakukan Operasi Prokes secara Hunanis dan Persuasif

Bali Tribune/Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Puskodalopsdam IX/Udayana, Denpasar, Selasa (2/2).
balitribune.co.id | Denpasar - Selama 14 hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua (26 Januari - 8 Februari 2021) diingatkan kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 agar lebih gencar lagi dalam melakukan operasi pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan (prokes) secara humanis dan persuasif.
 
Termasuk di seluruh area fasilitas umum (fasum) dan kegiatan sosial budaya yang dikhawatirkan berdampak menimbulkan kerumunan. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/Tahun 2021 terkait PPKM (11-25 Januari 2021) dan perkembangan kasus Covid-19 di 7 provinsi (DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, DIY, Jatim, dan Bali), yang diperpanjang hingga 8 Februari mendatang. 
 
Demikian dikatakan Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya saat memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait pelaksanaan PPKM di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, melalui video conference (vidcon) di Ruang Puskodalopsdam IX/Udayana, Denpasar, Selasa (2/2).
 
Menindaklanjuti arahan Mendagri saat rakor beberapa waktu lalu bahwa hanya 25% yang diperbolehkan bekerja di kantor dengan prokes yang lebih ketat dan 75% bekerja di rumah (work from home). Selanjutnya untuk restoran/cafe kapasitas pengunjung juga dibatasi sebanyak 25% dan yang lainnya dengan pelayanan diantar/online, termasuk jam oerasional di tempat perbelanjaan/mall dibatasi sampai pukul 21.00 Wita. 
 
Untuk tempat ibadah maksimal kapasitasnya hanya untuk 50% sesuai ketentuan prokes. Selain pelaksanaan PPKM, dalam waktu yang bersamaan juga sedang dilaksanakan vaksinasi bagi para tenaga kesehatan (nakes).
 
 "Semuanya harus ikut bertanggungjawab untuk melakukan upaya-upaya agar pemberlakuan PPKM ini bisa berhasil. Jadi, mari kita intensifkan segala upaya terkait pendisiplinan PPKM yang waktunya tinggal beberapa hari ini dengan saling bersinergi,” ajak Kasdam.
 
Turut hadir mendamping Kasdam IX/Udayana diantaranya, Asintel, Asops, dan Aslog Kasdam IX/Udayana serta Wakapendam IX/Udayana. 
 
Ikut monitor dan mengikuti rakor  serta para peserta yangvia vidcom dari empat kerja masing-masing antara lain, Karo Ops Polda Bali, Kasiopsrem 163/Wira Satya, Kepala BPBD Prov. Bali, Kepala Satpol PP Prov. Bali, Kadis PMD Dukcapil Prov. Bali, Dandim 1611/Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolres Badung,  Lurah/Kades se-Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. 
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.