Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasi Intel Kejari Gianyar Dicatut, ASN Nyaris Tertipu

Bali Tribune / Kantor Kejari Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi tipu-tipu di media sosial (medsos), rupanya masih efektif bagi para pelaku kejahatan. Terlebih dengan mencatut nama pejabat penegak hukum,  seperti halnya yang dialami seorang ASN di lingkungan Pemkab Gianyar. ASN ini nyaris menjadi korban setelah menerima pesan WA  dari orang yang mengaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, I Gede Ancana.

Dari keterangan yang diterima, Kamis (12/8), ASN ini sempat percaya jika orang yang mengirim pesan via WA adalah I Gede Ancana. Apalagi dalam akun WA tersebut memasang nama Ancana sebagai display name,  sehingga terkesan bahwa  nomor tersebut  memang milik Kasi Intel Kejari Gianyar.

Namun, kecurigaan ASN ini pun timbul ketika akun WA penipu tersebut mencoba meminta sejumlah uang karena akan kedatangan tamu dari Kejaksaan Agung. Disebutkan jika uang itu akan digunakan untuk membayar fasilitas hotel para tamu dengan iming-iming akan mendapatkan mitra hukum ke depannya.

Kasi Intel Kejari Gianyar I Gede Ancana yang dihubungi terpisah, membenarkan prihal peristiwa tersebut.  Menelusuri, pemilik akun tersebut melalui nomor telepon, terindentifikasi jika lokasinya ada di Jawa Barat.

Disebutkan, pencatutan namanya pada akun WA bukan baru pertama kali terjadi. Sebab saat bertugas di Sulawesi dulu, peristiwa serupa juga pernah terjadi. “Syukurnya masyarakat kini sudah pada mengerti dan berhati-hati. Karena penipuan sejenis ini, sejatinya sudah lama dijadikan modus oleh pelaku kejahatan,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, dirinya mengimbau kepada teman-teman, kolega, atau siapapun yang mengenalnya untuk langsung melakukan konfirmasi kepada dirinya apabila ada akun WA yang mengatasnamakan dirinya.

Apalagi sampai meminta uang dan membawa-bawa nama pimpinan. “Saya juga sudah menyampaikan hal ini  kepada pimpinan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.