Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Arka Wijaya Disidangkan, Gendo: Dipaksakan

Bali Tribune / SIDANG - terdakwa Gede Arka Wijayamenjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, mulai digelar, Selasa (6/2).

balitribune.co.id | Singaraja - Sidang perdana dengan terdakwa Gede Arka Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mulai digelar, Selasa (6/2). Kendati sebelumnya diwarnai kontorversi atas penangkapan dirinya bahkan hingga berujung praperadilan, Arka Wijaya mengaku tak pantang surut untuk mendapatkan keadilan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Singaraja Heriyanti, S.H. M.Hum sebagai ketua majelis, Ni Made Kushandari, S.H., M.Hum dan I Gusti Made Juliartawan, S.H., M.H sebagai anggota majelis, Arka Wijaya didampingi Penasihat Hukum I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H, M.H, dari Kantor Gendo Law Office. Menariknya, selaku terdakwa, Arka belum menerima berkas perkara lengkap dari jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan terdakwa kali ini fokus ke fakta-fakta hukum, sehingga kami sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi.

Dalam sidang pertama perkara Nomor 13/Pid.B/2024/PN Sgr dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum. Terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP atau 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Sementara dalam sidang Wayan ‘Gendo’ Suardana kepada ajelis hakim mengaku belum menerima berkas perkara lengkap dari JPU diantaranya Isnarti Jayaningsih SH. Permintaan tersebut ditanggapi oleh Ketua Majelis agar Penuntut Umum memberikan berkas perkara tersebut.

“Dikoordinasikan dengan Jaksa, karena itu hak untuk kepentingan pembelaan,” kata Ketua Majelis Hakim Heriyanti, S.H.

Sementara usai sidang Gendo mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin lebih fokus ke fakta-fakta hukum sehingga sepakat tidak mengajukan eksepsi.

”Kami ingin lebih fokus ke pembuktian materiilnya,” imbub Gendo yang juga sebagai Managing Partner di Gendo Law Office.

Lebih jauh, Gendo menegaskan ia berharap peradilan ini menjadi peradilan yang benar-benar menemukan kebenaran materiil karena sesungguhnya pemidanaan pada seseorang menjadi jalan terakhir ketika jalan-jalan yang lain tidak bisa ditempuh. Tapi jika secara perdata sudah dibuktikan bahwa hutang piutang, wanprestasi, kemudian dilaporkan lagi persoalan penggelapan, penipuan dan hoaks, itu menjadi problem.

“Kita akan uji, pada pembuktian terhadap fakta-fakta hukum yang menjadi dasar dari Penuntut Umum untuk mendakwa klien kami. Apakah ini perkara perdata yang kemudian dipaksakan menjadi perkara pidana? Itu kita uji,” tandas Gendo.

wartawan
CHA
Category

Lepas Cincin, Warga Pilih ke Petugas Damkar

balitribune.co.id | Gianyar - Slogan "Patang Pulang Sebelum Api Padam" rupanya kini tak lagi jadi satu-satu motto petugas Damkar.  Karena seiring dinamika pelayanan, penanganan non Kebakaran semakin beragam.  Di Gianyar, untuk urusan lepas cincin "sesak" kini warga memilih datang ke Posko Damkar.  Pihak rumah sakit juga sering meminta ataupun merekomandasi Petugas Damkar urusan lepas cincin ini.

Baca Selengkapnya icon click

SMAN 1 Singaraja Bantah Adanya Siswa Titipan dan Penambahan Rombel

balitribune.co.id | Singaraja - Untuk memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025/2026 berjalan sesuai mekanisme, Komisi 1 DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan ke SMAN 1 Singaraja, Kamis (24/7). Dalam kunjungan tersebut selain Ketua Komisi 1 I Nyoman Budi Utama, ikut serta anggota Komisi 1 lainnya Gede Harja Astawa dan I Ketut Rochineng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank Lestari (BPR) Hadirkan Lo Kheng Hong, Kupas Tuntas Investasi Bernilai

balitribune.co.id | Denpasar - Bali Tribune. Bank Lestari (BPR) Bali kembali menyapa nasabah setianya melalui gelaran "Peluang Investasi Terkini dengan tajuk "Rahasia Investasi Ala Lo Kheng Hong" di Denpasar, Jumat (25/7), sebuah forum edukasi yang membahas strategi investasi jangka panjang dan literasi keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Usulkan 4 Karya Budayanya Menjadi WBTBI

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya di tahun 2025 ini kembali mengusulkan sebanyak 4 Karya Budaya untuk ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI). Hal tersebut dilaksanakan guna mendukung dan melindungi karya budaya serta Warisan Budaya Takbenda di Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Tragis! Saudagar Cengkeh Tewas Dibunuh, Hartanya Dirampok

balitribune.co.id | Singaraja – Unit Reskrim Polres Buleleng berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya seorang lansia kehilangan nyawa. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat Kecamatan Sukasada, namun baru dilaporkan pada Senin (21/7/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.