Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Baru di Luar Cluster Sebelumnya Tersebar di Dua Kecamatan

Bali Tribune/PENAMBAHAN - Terjadi penambahan tiga kasus terkonfirmasi covid-19 baru Rabu (26/8).
Balitribune.co.id | Negara - Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jembrana masih mengalami lonjakan. Kini kembali muncul kasus baru di luar cluster penyebaran sebelumnya. Tiga kasus baru ini tersebar di dua kecamatan.
 
Berdasarkan data yang diperoleh pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, Rabu (26/8), kembali terjadi penambahan tiga kasus terkonfirmasi Covid-19. Penambahan tiga kasus anyar tersebut menurut Jubir Gugus Tugas Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha pasien baru tersebut tergolong kasus baru, bukan bagian dari cluster penyebaran yang sudah ada sebelumnya.
 
Ketiga kasus baru tersebut rinciannya laki-laki usia 71 tahun asal Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, laki-laki asal Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara usia 50 tahun dan laki-laki usia 40 tahun asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. "Penambahan kasus pertama dan kedua memang yang bersangkutan ada gejala klinis, keduanya rujukan dari Puskesmas yang mewilayahi. Sedangkan tambahan kasus positif ketiga awalnya dari reaktif rapid test untuk keperluan yang bersangkutan bepergian. Kemudian ditindak lanjuti dengan test PCR melalui pengambilan sampel swab hasilnya dinyatakan positif Covid-19, " terangnya. 
 
Ia menyebut kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jembrana hingga Rabu kemarin sebanyak 112 orang, sudah sembuh 75 orang dengan satu kasus meninggal dunia. Gugus Tugas Jembrana Rabu kemarin juga kembali mepulangkan pasien Covid-19 yang sembuh dari ruang isolasi RSU Negara. Pasien yang dipulangkan yakni seorang ibu rumah tangga berusia 32  dan anak perempuannya yang berusia empat tahun. Warga Banjar Munduk Kendung, Desa Berangbang, Kecamatan Negara ini yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut menjalani perawatan di ruang isolasi RSU Negara.
 
Kedua pasien terkonfirmasi yang sembuh tersebut merupakan bagian dari klaster Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Sebelumnya ada riwayat kontak dengan saudara iparnya yang tinggal dalam satu pekarangan dengannnya yang lebih dulu dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Begitupula seorang remaja berusia 20 tahun asal Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara juga dipulangkan dari RSU Negara Rabu kemarin.
 
 Pasien sembuh tersebut dilepas oleh Direktur RSU Negara dr I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata di halaman belakang RSU Negara. "Kita kembali memulangkan tiga pasien. Mereka sudah dinyatakan sembuh dan tidak terinfeksi Covid-19 setelah menjalani perawatan selama 10 hari," ujarnya. 
 
Dengan adanya pasien yang sembuh tersebut, RSU Negara kini masih merawat 14 pasien, yakni 13 terkonfirmasi dan 1 pasien suspect.  
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.