Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Bertambah, Pedagang Sapi dan Pedagang Keliling Terkonfirmasi Positif Covid-19

Bali Tribune /Ilustrasi - ist

balitribune.co.id | Bangli - Terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di Bangli serta penambahan pasien sembuh. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bangli ada 4 orang sembuh dari Covid-19 dan 2 orang tambahan kasus. Sementara tambahan kasus meliputi seorang pedagang sapi dan pedagang keliling. Humas GTPP Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa menjelaskan tambahan kasus meliputi seorang warga berusia 47 tahun terkonfirmasi positif Covid-19 setelah adanya pelaksanaan rapid test oleh tim survailen Dinas Kesehatan Kodya denpasar terhadap para pedagang di sejumlah pasar yang ada di wilayah  Denpasar.  Kemudian hasil rapid test tersebut menunjukan pria asal Desa Bantang ini reaktif. Berdasarkan hasil tersebut, Dinas Kesehatan Kodya Denpasar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bangli. "Setelah koordinasi tersebut, warga Bantang ini selanjutnya menjalani uji  swab di RSUD Bangli pada 4 Juli kemarin," ungkapnya Rabu (8/7).  Menurut Wayan Dirgayusa, bila pria ini terkonfirmasi positif Covid-19 pada 8 Juli. "Pria yang keseharian sebagai pedagang keliling ini termasuk orang tanpa gejala (OTG) sehingga menjalani karantina di hotel," sambungnya.  Kasus berikutnya, ada di Banjar Bukit Tungtung, Desa Songan B. Seorang pria berusia 41 tahun dan keseharian sebagai pedagang sapi. Disampaikan jika kasus ini pengembangan kasus sebelumnya yang tercatat sebagai kasus nomor 175. Yang mana kasus ada di  Banjar Kayupadi, Desa Songan A. Kemudian saat pelaksanaan rapid yang bersangkutan hasilnya non reaktif. Setelah merasakan gejala seperti covid, warga ini memeriksakan diri ke RS yang ada di Denpasar. "Akhirnya kembali dilakukan rapid menyusul uji swab, dan hasilnya menunjukan positif," sebutnya seraya mengatakan warga ini mendapar penanganan di rumah sakit.  Disisilain, pasca tambahan kasus ini, maka akan dilakukan tracing di kedua wilayah ini. Diagendakan tracing akan dilakuka pada Kamis (9/7).  "Sudah dijadwalakan untuk pelaksanaan tracing di Bantang maupub di Songan," imbuhnya Wayan Dirgayusa sembari menambahkan akumulasi kasus di Bangli sebanyak 177 kasus dan masih dalam perawatan sebanyak 48 orang.

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.