Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus DBD Menurun, Dinkes Minta Masyarakat Tetap Waspada

Bali Tribune / Kabid P2P Dinas Kesehatan Denpasar, A A Ngurah Gede Dharmayuda

balitribune.co.id | DenpasarKasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan dari sebelumnya mencapai 60 kasus menjadi hanya 33 kasus.

"Untuk data lengkap kasus DBD di Kota Denpasar, dipegang oleh Ibu Sekar yang membidangi hal ini. Hanya secara umum dapat disampaikan bahwa kasus DBD menurun, dimana pada April terjadi kasus tertinggi, kemudian turun 60 kasus di bulan Juni dan data bulan Juli per Rabu (27/7) hanya 33 kasus," ungkap Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Denpasar, A A Ngurah Gede Dharmayuda yang akrab disapa Turah, Senin (1/8).

Meski terjadi penurunan, pihaknya tetap melaksanakan tindak lanjut, seperti rutinitas gerakan serentak (Gertak) PSN 3M, yang dilakukan setiap hari oleh Puskesmas di wilayah masing-masing. Begitu pula dengan melakukan fogging fokus yang bersinergi dengan banjar atau dusun dan desa atau kelurahan.

Ngurah mengharapkan masyarakat tetap waspada dalam mengantisipasi demam berdarah. Karena kemungkinan terburuk penyakit ini dapat menyebabkan kematian.

Hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya penanggulangan DBD, kata Turah, tidak luput dari pemberantasan sarang nyamuk, seperti tempat genangan air, wadah-wadah penampung air yang tidak perlu, termasuk bak mandi, dan lainnya. Giat tersebut bisa dilakukan dari ruang lingkup keluarga atau rumah masing-masing.

Ia menambahkan, jika Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kesehatan telah mengarahkan untuk setiap rumah memiliki "jumantik mandiri", atau anggota keluarga di rumah tersebut, yang tugasnya adalah bertanggung jawab atas kebersihan rumah terkait pemberantasan sarang nyamuk.

"Kami harap masyarakat bisa menerapkan, paling tidak 1 rumah 1 orang yang kami sebut jumantik mandiri. Bagi siapapun yang tinggal di rumah tersebut, baik kepala keluarga, anak, cucu maupun supir dan sebagainya," ujarnya.

Selain itu, Turah meminta masyarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan sekitar, tidak hanya rumah pribadi. Menumbuhkan 'aware' atau kepedulian untuk melihat kondisi di sekitar tempat tinggal.

"Kalau sudah satu rumah menjaga kebersihannya, yang lain pasti ikut. Hanya sekarang, perlu diperhatikan juga di sekitar rumah, seperti got atau selokan, dan area terbuka lainnya, supaya nyamuk tidak berkembang biak disana," pungkasnya.

wartawan
DEB
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.