Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo

Bali Tribune / Kuasa hukum Keuskupan Denpasar FX Joniono
balitribune.co.id | DenpasarSidang perdata sengketa tanah milik Keuskupan Denpasar melawan penggugat Hendrikus Chandra yang bergulir di PN Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2021/PN.LBJ memasuki tahap akhir. Tanah milik Keuskupan Denpasar yang sudah bersertifikat sejak tahun 1994 atas nama Keuskupan Denpasar yang terletak di Labuan Bajo diklaim oleh Hendrikus Chandra (Penggugat) sebagai tanah milik almarhumah istrinya. Ironisnya, saat itu Hendrikus Chandra ditunjuk oleh Keuskupan Denpasar untuk bertindak sebagai kuasa dari Keuskupan Denpasar.
 
Selama persidangan Keuskupan Denpasar telah mengajukan bukti-bukti tertulis dan saksi, dimana dari semua bukti yang diajukan termasuk saksi telah bersesuaian dan menguatkan status kepemilikan tanah dengan SHM Nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar.
 
Kuasa hukum Keuskupan Denpasar, Marthen LP Jenarut menjelaskan, semua bukti surat tersebut sudah diperiksa dalam persidangan. Dan itu semua sangat berhubungan erat dan langsung dengan pokok perkara yang menguatkan dan mempertegas bahwa obyek tanah dengan sertifikat nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar. "Seluruh fakta persidangan, bukti-bukti, keterangan saksi telah menunjukkan adanya hubungan yang erat dengan obyek tanah dengan nomor sertifikat 534, milik Keuskupan Denpasar," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
 
Sementara itu kuasa hukum Keuskupan Denpasar lainnya, FX Joniono mengatakan, dari bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak lawan, tidak ada bukti yang dapat membantah jika kepemilikan SHM nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar. Bahkan di dalam persidangan, pihak lawan hanya mengajukan satu orang saksi di mana keterangan seorang saksi saja tidak bisa dianggap sebagai suatu pembuktian yang cukup. Sebab ada asas ‘Unus testis nullus testis’ yang artinya satu orang saksi itu bukanlah saksi. "Di pihak lawan, bukti dan saksi justeru memperkuat bahwa sertifikat nomor 534 adalah milik sah Keuskupan Denpasar. Sebab, tidak satu bukti pun yang membantah jika tanah dengan sertifikat nomor 534 itu adalah milik Keuskupan Denpasar. Mereka pun mendukung bahwa tanah itu milik Keuskupan Denpasar," terangnya.
 
Dikatakan Joniono, selama proses persidangan Keuskupan Denpasar mampu membuktikan dan membantah dalil-dalil gugatan penggugat. "Tim Kuasa Hukum optimistis dengan fakta hukum, bukti, saksi yang kami ajukan sudah bersesuaian dengan obyek kepemilikan SHM nomor 534, milik Keuskupan Denpasar sehingga kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjadikan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan sebagai pertimbangan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya," katanya.
 
Menurut Juniono, pperlu ditegaskan kembali bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 534 milik Keuskupan Denpasar (Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi) telah  terbit terlebih dahulu yakni pada Tahun 1994, sedangkan Sertifikat No.2004/Kel. Labuan Bajo/Tahun 2012 maupun sertifikat No.2005 / Kelurahan Labuan Bajo/Tahun 2012 yang keduanya atas nama Ny.Trotji Yusuf baru terbit pada Tahun 2012 (jangka waktu 18 tahun kemudian). Oleh karena itu berdasarkan yurisprudensi  Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018 dalam kaidah hukumnya menyatakan, “Jika terdapat Sertipikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat ialah Sertipikat hak yang terbit lebih dahulu". "Maka berdasarkan hal tersebut sudah sangat jelas Keuskupan Denpasar adalah sebagai pemilik yang sah dari tanah tersebut," ujarnya.
wartawan
RAY
Category

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.