Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Gigitan Anjing Liar 1500 Lebih, 40 Diantaranya Positif Rabies

Bali Tribune / VAKSINASI - Petugas Vaksinator Lapangan Dinas Pertanian pangan dan Perikanan Karangasem tengah melakukan vaksinasi HPR peliharaan warga.

balitribune.co.id | AmlapuraKasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem terus mengalami peningkatan. Dari awal Januari hingga akhir Juli 2024 jumlah kasus gigitan mencapai 1500 kasus.

Menyikapi bertambahnya jumlah kasus gigitan HPR ini, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, melakukan percepatan gerakkan vaksinasi rabies, dengan mengerahkan seluruh petugas vaksinator lapangan, dengan sasaran ribuan hewan penular rabies, utamanya anjing liar dan yang diliarkan oleh pemiliknya di seluruh kecamatan di Karangasem.

Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, kepada Bali Tribune, Selasa (30/7/2024), menyampaikan, percepatan vaksinasi rabies ini dilakukan pihaknya menyusul bertambahnya angka kasus gigitan dan jumlah hewan penular rabies yang dinyatakan positif rabies. Dimana vaksinator lapangan diberikan target vaksinasi sebanyak 500 ekor HPR perhari.

“Sampai saat ini petugas vaksinator lapangan kami masih terus melakukan percepatan vaksinasi rabies terhadap ribuan anjing liar dan yang diliarkan oleh pemiliknya. Selain pula melakukan vaksinasi terhadap anjing peliaharaan warga. Ya kita targetkan HPR yang tervaksin dalam sehari itu 500 ekor,” ujarnya.

Siki Ngurah juga menyebutkan bahwa dari awal Januari hingga akhir Juli 2024, jumlah kasus gigitan HPR telah mencapai 1500 lebih kasus, sementara jumlah HPR yang menggigit dan kemudian dinyatakan positif rabies setelah dilakukan pemeriksaan lab sebanyak 40 ekor.

Sementara itu hingga saat ini dari total 81.000 ekor jumlah populasi anjing di Kabupaten Karangasem, yang sudah tervaksin jumlahnya sudah mencapai 50.000 ekor, artinya lanjut dia capaian vaksinasi rabies di Karangasem sudah mencapai 62.5 persen. “Kalau untuk stok Vaksin Anti Rabies atau VAR hewan, kita masih aman. Dimana kita masih memiliki sebanyak 3000 vial lebih,” sebutnya.

Menyikapi meningkatnya kasus gigitan HPR tersebut, pihaknya meminta Tim Siaga Rabies (Tisira) di masing-masing desa lebih aktif lagi dalam melaksanakan upaya pencegahan dan menaggulangan rabies. Termasuk mendorong seluruh desa adat di Karangasem membuat Pararem tentang penanggulangan rabies.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.