Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Gugatan Tanah di Labuan Bajo, Majelis Hakim Diminta Putuskan yang Adil

Bali Tribune/Kuasa Hukum Keuskupan Denpasar, FX Joniono (kanan) saat memberikan keterangan
balitribune.co.id | Denpasar -  Sidang perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2021/PN.Lbj antara penggugat Hendrikus Chandra melawan Keuskupan Denpasar selaku tergugat I bersama 11 tergugat lainnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 
 
Sidang yang bergulir sejak September 2021 tersebut tinggal memasuki tahap putusan. Keuskupan Denpasar dikawal langsung oleh 10 pengacara yang dikoordinir oleh DR. Munnie Yasmin.
 
Dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis (27/1), salah satu kuasa hukum Keuskupan Denpasar, FX. Joniono mengatakan, obyek tanah yang menjadi pokok perkara adalah tanah dengan SHM Nomor 534/Labuan Bajo dengan luas 6.578 M2 tertanggal 16 Desember 1994. Tanah tersebut atas nama Keuskupan Denpasar yang diperoleh berdasarkan akta jual beli Nomor 08/KK/VI/1991. 
 
Tanah tersebut dibeli oleh Keuskupan Denpasar tanggal 30 Agustus 1989 dari pemilik tanah Kamis Hamnu dan Usman Umar yang juga digugat dalam perkara ini. Saat jual beli, pihak Keuskupan Denpasar diwakili oleh Uskup Denpasar saat itu, Mgr Vitalis Djebarus.
 
"Tanah tersebut telah dibayar lunas yang dibuktikan dengan 2 lembar kuitansi tertanggal 30 Agustus 1989," ungkapnya.
 
Joniono menjelaskan, lantaran hubungan baik antara Uskup Denpasar saat itu Mgr Vitalis Djebarus dengan Hendrikus Chandra, sehingga Mgr Vitalis memberikan kuasa kepada Hendrikus Chandra untuk mengurus segala sesuatunya mulai dari proses pembelian sampai terbit akta jual beli atas nama Keuskupan Denpasar. 
 
"Surat kuasa itu tertanggal 10 Mei 1991, diberikan kepada Hendrikus Chandra. Sekarang malahan dia menjadi penggugat di atas obyek yang sama. Dan dia mengklaim tanah itu miliknya, dari mendiang isterinya yang bernama Trotji Yusuf. Aneh, orang yang diberikan kuasa atas dasar kepercayaan seorang Uskup saat itu, sekarang malah menggugatnya," terangnya.
 
Saat pemeriksaan perkara di PN Manggarai Barat, Keuskupan Denpasar memberikan bukti-bukti yang akurat, seperti surat kuasa tertanggal 10 Mei 1991 dari Keuskupan Denpasar kepada penggugat I Hendrikus Chandra, dua kuitansi pembayaran lunas uang tanah tertanggal 30 Agustus 1989, Surat Akta Jual Beli Nomor 08/KK/VI/1991 tertanggal 22 Juni 1991 antara Kamis Hamnu dan Usman Umar di hadapan Anton US Abatan selaku Camat Komodo saat itu yang bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah. Selain itu,bada juga berita acara pengukuran pengembalian batas nomor IP.02.03./BA.20-53.200/III/2019 tertanggal 13 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Bukti lain adalah sertifikat asli SHM nomor 534 atas nama Keuskupan Denpasar yang sudah terbit tahun 1994. 
 
"Jadi orang yang tidak belajar hukum saja tahu alurnya. Kuitansi jual beli ada. Surat kuasa ada. Akta jual beli ada. Berita acara pengukuran pengembalian batas tanah ada. Sertifikat yang asli nomor 534 atas nama Keuskupan Denpasar yang terbit tahun 1994 ada. Logika hukum tidak masuk kalau saudara Hendrikus Chandra menggugat tanah tersebut yang katanya milik mendiang isterinya," ujarnya.
 
Berdasarkan bukti - bukti yang dimiliki Keuskupan Denpasar tersebut, Joniono meminta agar Majelis Hakim PN Kabupaten Manggarai Barat yang menyidangkan perkara ini untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya, sesuai dengan fakta dan bukti secara hukum yang dibuktikan dalam persidangan.
 
Hal lain yang perlu dipertimbangkan majelis hakim adalah penggugat hanya menghadirkan satu saksi saja. Sebab dalam hukum diketahui satu orang saksi dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat. 
 
Apalagi dalam fakta persidangan yang sudah ada, saksi penggugat sama sekali tidak memberikan kesaksian yang jelas dan berarti bagi kepentingan penggugat. "Kami minta Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini yang seadil - adilnya berdasarkan fakta dan bukti persidangan yang ada," imbuhnya.
 
Sementara itu sertifikat SHM nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan terlebih dahulu oleh BPN Manggarai Barat pada 1994 sedangkan SHM yang diakui oleh Hendrikus Chandra baru terbit pada 2012.
 
"Sertifikat tanah nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan oleh BPN Kabupaten Manggarai Barat yang merupakan lembaga yang berwenang untuk itu. Jika terdapat sertifikat ganda di atas tanah yang sama dan bila ternyata keduanya sama sama otentik, maka bukti yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu dan sekaligus menggugurkan sertifikat yang terbit kemudian. Apalagi dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis memproses kesalahan BPN dan meminta PN membatalkan sertifikat 534. Ini salah alamat," pungkasnya.
wartawan
RAY
Category

Gianyar Borong Dua Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri

balitribune.co.id I Gianyar - Kabupaten Gianyar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional JawaBali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) malam lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Diciduk

balitribune.co.id I Semarapura - Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar-kejaran hingga Tabrak Warga, BNN RI Ringkus Kurir Hashis Asal Rusia di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan warga negara Rusia. Operasi penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api tersebut berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, pada Jumat (5/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tutup PKB Badung, Bupati Adi Arnawa Lepas 26 Duta Seni ke Provinsi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (7/6/2026). Penutupan agenda tahunan ini dirangkaikan dengan pelepasan 26 duta seni yang akan mewakili Kabupaten Badung ke tingkat Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda PAUD Badung Apresiasi Kreativitas Siswa TK Shanti Kumara III Saat Pentas Seni dan Pelepasan

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Pentas Seni, Pelepasan dan Kenaikan Tingkat siswa TK Shanti Kumara III Sempidi yang digelar di Wantilan Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bupati dan Wabup Karangasem Sukseskan Fun Rally 2026 Geliatkan Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Amlapura - ​Semarak perayaan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386 yang dikemas dalam rangkaian Karangasem Festival 2026 berlangsung meriah. Salah satu event yang paling menyedot perhatian publik adalah gelaran Karangasem Fun Rally 2026 yang dihelat pada Minggu (7/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.