Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Gugatan Tanah di Labuan Bajo, Majelis Hakim Diminta Putuskan yang Adil

Bali Tribune/Kuasa Hukum Keuskupan Denpasar, FX Joniono (kanan) saat memberikan keterangan
balitribune.co.id | Denpasar -  Sidang perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2021/PN.Lbj antara penggugat Hendrikus Chandra melawan Keuskupan Denpasar selaku tergugat I bersama 11 tergugat lainnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 
 
Sidang yang bergulir sejak September 2021 tersebut tinggal memasuki tahap putusan. Keuskupan Denpasar dikawal langsung oleh 10 pengacara yang dikoordinir oleh DR. Munnie Yasmin.
 
Dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis (27/1), salah satu kuasa hukum Keuskupan Denpasar, FX. Joniono mengatakan, obyek tanah yang menjadi pokok perkara adalah tanah dengan SHM Nomor 534/Labuan Bajo dengan luas 6.578 M2 tertanggal 16 Desember 1994. Tanah tersebut atas nama Keuskupan Denpasar yang diperoleh berdasarkan akta jual beli Nomor 08/KK/VI/1991. 
 
Tanah tersebut dibeli oleh Keuskupan Denpasar tanggal 30 Agustus 1989 dari pemilik tanah Kamis Hamnu dan Usman Umar yang juga digugat dalam perkara ini. Saat jual beli, pihak Keuskupan Denpasar diwakili oleh Uskup Denpasar saat itu, Mgr Vitalis Djebarus.
 
"Tanah tersebut telah dibayar lunas yang dibuktikan dengan 2 lembar kuitansi tertanggal 30 Agustus 1989," ungkapnya.
 
Joniono menjelaskan, lantaran hubungan baik antara Uskup Denpasar saat itu Mgr Vitalis Djebarus dengan Hendrikus Chandra, sehingga Mgr Vitalis memberikan kuasa kepada Hendrikus Chandra untuk mengurus segala sesuatunya mulai dari proses pembelian sampai terbit akta jual beli atas nama Keuskupan Denpasar. 
 
"Surat kuasa itu tertanggal 10 Mei 1991, diberikan kepada Hendrikus Chandra. Sekarang malahan dia menjadi penggugat di atas obyek yang sama. Dan dia mengklaim tanah itu miliknya, dari mendiang isterinya yang bernama Trotji Yusuf. Aneh, orang yang diberikan kuasa atas dasar kepercayaan seorang Uskup saat itu, sekarang malah menggugatnya," terangnya.
 
Saat pemeriksaan perkara di PN Manggarai Barat, Keuskupan Denpasar memberikan bukti-bukti yang akurat, seperti surat kuasa tertanggal 10 Mei 1991 dari Keuskupan Denpasar kepada penggugat I Hendrikus Chandra, dua kuitansi pembayaran lunas uang tanah tertanggal 30 Agustus 1989, Surat Akta Jual Beli Nomor 08/KK/VI/1991 tertanggal 22 Juni 1991 antara Kamis Hamnu dan Usman Umar di hadapan Anton US Abatan selaku Camat Komodo saat itu yang bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah. Selain itu,bada juga berita acara pengukuran pengembalian batas nomor IP.02.03./BA.20-53.200/III/2019 tertanggal 13 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Bukti lain adalah sertifikat asli SHM nomor 534 atas nama Keuskupan Denpasar yang sudah terbit tahun 1994. 
 
"Jadi orang yang tidak belajar hukum saja tahu alurnya. Kuitansi jual beli ada. Surat kuasa ada. Akta jual beli ada. Berita acara pengukuran pengembalian batas tanah ada. Sertifikat yang asli nomor 534 atas nama Keuskupan Denpasar yang terbit tahun 1994 ada. Logika hukum tidak masuk kalau saudara Hendrikus Chandra menggugat tanah tersebut yang katanya milik mendiang isterinya," ujarnya.
 
Berdasarkan bukti - bukti yang dimiliki Keuskupan Denpasar tersebut, Joniono meminta agar Majelis Hakim PN Kabupaten Manggarai Barat yang menyidangkan perkara ini untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya, sesuai dengan fakta dan bukti secara hukum yang dibuktikan dalam persidangan.
 
Hal lain yang perlu dipertimbangkan majelis hakim adalah penggugat hanya menghadirkan satu saksi saja. Sebab dalam hukum diketahui satu orang saksi dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat. 
 
Apalagi dalam fakta persidangan yang sudah ada, saksi penggugat sama sekali tidak memberikan kesaksian yang jelas dan berarti bagi kepentingan penggugat. "Kami minta Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini yang seadil - adilnya berdasarkan fakta dan bukti persidangan yang ada," imbuhnya.
 
Sementara itu sertifikat SHM nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan terlebih dahulu oleh BPN Manggarai Barat pada 1994 sedangkan SHM yang diakui oleh Hendrikus Chandra baru terbit pada 2012.
 
"Sertifikat tanah nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan oleh BPN Kabupaten Manggarai Barat yang merupakan lembaga yang berwenang untuk itu. Jika terdapat sertifikat ganda di atas tanah yang sama dan bila ternyata keduanya sama sama otentik, maka bukti yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu dan sekaligus menggugurkan sertifikat yang terbit kemudian. Apalagi dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis memproses kesalahan BPN dan meminta PN membatalkan sertifikat 534. Ini salah alamat," pungkasnya.
wartawan
RAY
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click

Made Suwardana Dukung Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana, menghadiri dan memberikan dukungan terhadap Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (KKI) Badung yang memperebutkan Piala Ketua Umum KKI Badung di GOR Mengwi, Sabtu (17/1). Kejuaraan ini bertujuan untuk melihat hasil latihan atlet dan menjadi ajang evaluasi untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.