Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Insiden Nyepi P21, Penyidik Segera Koordinasi dengan JPU

Bali Tribune / DATANGI POLRES - Warga Desa Sumberklampok bersama Bendesa Adat Jro Artana mendatangi Polres Buleleng untuk pencabutan laporan kasus insiden Nyepi.

balitribune.co.id | Singaraja - Kendati telah menyatakan damai hingga pencabutan laporan, namun kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok Gerokgak pada 22 Maret 2023, jalan terus.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan berkas penyidikan kasus insiden Nyepi di Desa Sumberklampok telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk tindak lanjutnya.

"Kasus Nyepi Sumberklampok sudah dinyatakan lengkap (P21) hari ini Senin (13/11).Penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa untuk penyerahan tahap dua,"ungkap AKP Darma Diatmika Senin (13/11).

Menurut AKP Darma Diatmika kendati para pihak yang terlibat dalam kasus itu telah berdamai dan mencabut laporan kepolisian namun kasus itu tetap jalan.

"Perkara ada perdamaian dan pencabutan laporan tetap akan disertakan pada penyerahan tahap dua nanti sebagai pertimbangan,"ujar Diatmika.

Kedua warga yang ditetapkan tersangka itu, yakni Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.”Keduanya dikenakan pasal penodaan agama,”imbuh Diatmika.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (18/9) setelah penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng melakukan gelar perkara.Kendati sudah menjadi tersangka penyidik tidak menahan kedua tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.Mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Selama dikenakan wajib lapor tersebut, kedua tersangka dicekal untuk keluar daerah. Mereka diawasi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dibantu oleh Polsek Gerokgak.

Sementara itu pada Jumat (10/11) saksi pelapor bersama Bendesa Adat Desa Sumberklampok Jro Putu Artana didampingi Anggota DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra Serta Advokat senior Agus Samijaya SH mendatangi Polres Buleleng untuk mencabut berkas laporan.Saksi pelapor mengaku mencabut laporan setelah diputuskan melalui paruman agung desa adat setempat pada 26 Oktober 2023.

“Ya kami bersepakat damai untuk menindak lanjuti hasil paruman agung yang diantaranya pencabutan laporan di Polsek Gerokgak dan selanjutnya dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.Pertimbangan lain adalah soal toleransi dan kondusifitas. Setidaknya kasus tersebut menjadi pelajaran buat semua,”kara Jro Artana.

wartawan
CHA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.