Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Insiden Nyepi Sumberklampok, Warga Tolak Eksekusi Dua Terpidana

baliho
Bali Tribune / Salah satu baliho yang berisi penolakan atas rencana eksekusi oleh kejaksaan terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad di Desa Sumberklampok.

balitribune.co.id | Singaraja - Warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, tetap bersikukuh menolak rencana Kejaksaan Negei (Kejari) Buleleng mengeksekusi dua terpidana Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57) dalam putusan pengadilan kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu.

Penolakan warga ditandai dengan pemasangan baliho berukuran besar di setiap sudut desa tersebut. Pemasangan baliho itu terpantau di sejumlah titik, di antaranya jalan menuju Pura Segara Rupek dan di beberapa tempat di sekitar masjid desa.

Baliho yang terpasang berisi sejumlah pernyataan sikap warga setempat. Bahkan mengatasnamakan hampir seluruh tokoh setempat agar tidak dilakukan eksekusi untuk menjaga harmonsasi yang sudah terjaga di Desa Sumberklampok.

Beberapa yang tertera ikut menandatangani penolakan eksekusi, yakni Perbekel Sumberklampok, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Ta’mir Masjid Ainul Yaqin Sumberklampok, PHDI Sumberklampok, BPD Sumberklampok, LPM Sumberklampok, Perangkat Desa Sumberklampok, Kelian Banjar Dinas se Desa Sumberklampok para pelapor bersama tokoh-tokoh masyarakat Desa Sumberklampok lintas agama yang berada di wilayah desa.

Sebelumnya Kejari Buleleng memanggil untuk ketiga kalinya kepada dua terpidana dalam kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu. Kendati tidak ada perintah penahanan terhadap Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57), namun Kejaksaan Negeri Buleleng tetap akan melakukan eksekusi.

Dalam surat tertanggal 21 Februari 2025, Kejari Buleleng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Gede Eka Sumahendra meminta Acmat Saini dan Mokhamad Rasad agar datang ke Kejari Buleleng untuk dilakukan eksekusi pada Kamis (27/2). Namun hingga batas waktu yang ditentukan kedua terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa menegaskan kejaksaan tetap akan mengeksekusi putusan pengadilan tersebut kendati pihaknya menghormati keberatan masyarakat.

Namun demikian, kata Gede Baskara, akan dilakukan upaya jemput paksa apabila kedua terpidana tidak mengindahkan panggilan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan. “Jika tidak datang ya kami akan jemput paksa atau upaya paksa,” tegas Gede Baskara, Minggu (2/3).

Hanya saja, sebelum upaya jemput paksa dilakukan ia berharap kedua terpidana dengan kesadaran sendiri datang ke kejaksaan untuk dieksekusi. “Dengan kesadaran sendiri datang itu lebih baik,“ tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, Agus Samijaya SH,MH atas nama tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Keadilan, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Menurut Agus Samijaya, pihaknya belum mengetahui dasar dan pertimbangan kasasi ditolak. Karena hal itu akan menjadi acuan untuk membuat menyusun memori untuk proses peninjauan kembali (PK) selanjutnya.

“Kalau akan ambil langkah hukum lebih lanjut seperti peninjauan kembali (PK) karena saat ini kami belum menerima salinan putusan lengkap dari MA baru dalam bentuk petikan. Kami akan tunggu setelah salinan putusan sudah di tangan,” jelas Agus Samijaya, Selasa (21/1) lalu.

wartawan
CHA
Category

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.