Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Biogas Nusa Penida, Kejaksaan Klungkung Periksa 24 Saksi secara Marathon

Gusti Ngurah Anom Sukawinata.

BALI TRIBUNE - Kasus Korupsi Proyek Instalasi Energi Terbarukan Biogas ini dikerjakan tahun 2014 silam, dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti. Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit ini namun yang terpasang 38 unit, dan parahnya proyek biogas ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan.  Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menetapkan 3 orang tersangka antara lain I  Made Catur Adnyana, I Gede Gita Gunawan danTertianingsih. Untuk lebih memastikan keterlibatan para tersangka ini, Kejaksaan negeri Klungkung, Rabu (7/11), mengembangkan penyidikan dengan  melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi. Dari 24 saksi yang diperiksa itu, diantaranya adalah Kalak BPBD Klungkung I Putu Widiada.  Kepastian pemeriksaan pada 24 saksi secara marathon ini dikemukakan langsung oleh Kasi Intel Kejari Klungkung I Gusti Ngurah  Anom Sukawinata, Rabu (7/11) di halaman Kejari Klungkung."Setelah kami menetapkan tersangka, selanjutnya kami periksa lagi saksi-saksi terkait kasus ini. Hari ini dijawalkan memeriksa 24 saksi," ujarnya. Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan mulai pukul 09.00 Wita,walaupun ditengah kondisi  hujan lebat, pemeriksaan tetap dilakukan tepat waktu. Pemeriksaan saksi dilakukan di halaman Kejari secara marathon. Dari 24 orang yang diperiksa, hadir menjalani pemeriksaan Kalak BPBD Klungkung, I Putu Widiada yang tahun 2014 lalu sebagai Kepala Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB. Putu Widiada pula berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek intalasi pemasangan biogas di Nusa Penida. "Di antaranya memang kita juga mintai keterangan Putu Widiada, termasuk semua saksi yang pernah kita mintai keterangan sebelumnya," jelas Gusti Anom.  Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan setidaknya memeriksa total 70 saksi. Nantinya semua saksi itu akan diperiksa, termasuk pemeriksaan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Sementara itu Kalak  BPBD Klungkung Putu Widiada merasa kecewa karena dirinya ikut terseret harus diperiksa sebagai saksi. Namun dirinya tetap menghormati proses hukum dengan memberikan keterangan sejauh mana mereka mengetahui pelaksanaan proyek instalasi Biogas tersebut mengingat dirinya selaku Kepala diinstansi Kantor Pemdes saat itu. Pihak kejaksaan terus mendalami sejauh mana keterlibatan para tersangka dengan mengkros cek terhadap saksi saksi yang dihadirkan . Kejaksaan Negeri Klungkung melihat ada yang tidak beres oleh oknum penanggung jawab proyek dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya proyek, sehingga proyek itu sama sekali tidak termanfaatkan dengan kerugian negara dari proyek biogas di Nusa Penida mencapai Rp729.912.654. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Baca Selengkapnya icon click

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Parkir Bina Oknum Jukir yang Mangkal di Bawah Rambu Larangan

balitribune.co.id I Denpasar - Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma memberikan pembinaan kepada seorang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pemungutan parkir di bawah rambu larangan parkir di depan UPTD Puskesmas III Denpasar Utara, Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Senin (7/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.