Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi BUMDes Besan Mulai Disidang

Bali Tribune / DIADILI - Terdakwa I Komang Nindya Satnata saat diadili di PN Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura - Pengadilan Negeri Klungkung mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi BUMDes Desa Besan, Dawan, Klungkung dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata. Adapun Majelis Hakim yang menyidangkan kasus korupsi tersebut Heriyanti SH Mhum Hakim Ketua dan Nelson SH, Soebekti SH sebagai Hakim Anggota.

Sementara itu bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum I Made Dhama SH dan Dimas Bayu SH. Sedangkan yang mendampingi terdakwa selaku penasihat hukum adalah Bambang Purwanto SH.

Sebelum sidang, Majelis Hakim menanyakan kesiapan terdakwa I Komang Nindya Satnata, dan dijawab terdakwa bahwa dirinya sehat dan siap mengikuti persidangan.

JPU dalam dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa akibat tindakannya merugikan keuangan negara sebesar Rp. 662.327.183,00- (enam ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah). Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 64 ayat 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait dengan tuntutan yang dibacakan JPU atas Surat Dakwaan tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan sehingga persidangan ditunda 1 minggu ke depan dengan agenda selanjutnya pembuktian dari Penuntut Umum.

wartawan
SUG
Category

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

CBR250RR Kembali Tak Tersentuh di Lintasan Balap Asia

balitribune.co.id | Jakarta – Dominasi pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) bersama CBR250RR di ajang balap Asia terus berlanjut. Fadillah Arbi Aditama melanjutkan tradisi tersebut setelah tampil gemilang dan mengamankan predikat Juara Asia pada seri terakhir Asia Road Racing Championship (ARRC) kelas Asia Production (AP)250 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, Sabtu-Minggu, 6-7 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.