Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi eks Sekda Buleleng, Kejati Bali Segera Adili Tersangka Lain

Bali Tribune / SIDANG - Perkara Korupsi mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (baju putih) saat sidang online, Jumat (8/4).

balitribune.co.id | DenpasarUsai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kejati Bali langsung melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya.

A.Luga Harlianto,SH.,M.hum selaku Kepala Sesi Penerangan Hukum Kejati Bali, Minggu (10/4) menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pengembangan hal yang terkait dengan kasus yang menjerat mantan Sekda Buleleng ini yang telah melewati masa sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Luga, ada tersangka lain berinisial “DGR” yang kini oleh penyidik terus digenjot untuk segera dirampungkan berkas penyidikannya. Dimana untuk tersangka DGR, kata Luga telah dimulai penyidikan sejak Januari lalu.

“Sejak tanggal 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian tanggal 25 Januari 2022. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, DGR ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang," terang Luga.

Lanjutnya, adapun Tersangka DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta secara bersama sama membantu terdakwa Puspaka dalam menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

Selain itu penyidik juga menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

“Dalam hal pengurusan Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR," jelasnya.

Kemudian penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG. Termasuk juga temuan adanya penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih 7 miliar rupiah dimana sekitar Rp.4,7 miliar dinikmati DGR. "Atas dasar inilah DGR kita tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Hingga dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi dimana sebagian besar saksi merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Puspaka. Selain itu terdapat barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Puspaka, yang juga mendukung penyidikan terhadap tersangka DGR. Adapun tersangka DGR akan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Di dalam surat tuntutan terdakwa Puspaka, untuk diketahui terdapat beberapa barang bukti berupa dokumen yang dimohonkan putusan Majelis Hakim yang nantinya digunakan dalam penyidikan tersangka DGR. Diantaranya print out rekening bank atas nama tersangka DGR. Selain dokumen, terdapat barang bukti berupa 3 bidang tanah di Buleleng yang akan digunakan untuk penyidikan dengan tersangka DGR.

Sebagaimana dalam dakwaan terdakwa Puspaka, tertulis dalam proyek pengurusan ijin  pembanguan  terminal penerima  dan distribusi LNG Celukan  Bawang, investor  (PT Padma Energi Indonesia) telah mengeluarkan  dana sebesar Rp 1.826.060.000.
Dari dana tersebut, Rp 725 juta digunakan untuk pembayaran jasa konsultan  dan sisanya  Rp 1.101.060.000 atas perintah terdakwa di transfer ke sejumah nomor rekening dan diserahkan secara tunai.

Dari dana satu miliar lebih tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama I Made Mahayastra  Rp 300 juta. Dalam satu kali transaksi pada 5 Maret 2015 silam. Selanjutnya ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama   Made Chandra  Berata Rp 25 juta dan sisanya diserahkan langsung kepada terdakwa mantan Sekda Buleleng tersebut. Uang tersebut diterima di sebuah hotel di Singaraja dan alamat terdakwa di Jalan Kumbakara, Bakti Seraga, Buleleng.

Selain itu, dalam dakwaan juga terungkap harga sewa lahan di Yeh Sanih, Buleleng tersebut sebesar Rp 25 miliar selama 40 tahun dengan luas lahan 58 Ha. Dari  jumlah tersebut,  uang sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih  yang telah diterima terdakwa  Rp 12,5 miliar yang ditransfer ke sejumlah rekening berbeda. Namun uang tersebut justru tidak ada diterima oleh pihak desa adat.

wartawan
JRO
Category

HPN 2026, Astra Motor Bali Beri Layanan Service Injector dan Oli Gratis bagi Jurnalis

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan insan pers melalui program apresiasi berupa layanan perawatan sepeda motor Honda secara gratis. Program ini menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi jurnalis dalam menyebarkan informasi yang edukatif dan membangun bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ambil Alih Pembiayaan 24.401 Peserta BPJS Kesehatan PBI

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HPN 2026: Saatnya Pers Profesional Mengawal Demokrasi dan Ekonomi

balitribune.co.id | Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi penanda penting perjalanan dunia jurnalistik Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni tahunan, peringatan ini menghadirkan ruang refleksi tentang bagaimana Pers menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik di tengah gempuran media sosial, sekaligus pengawal arah pembangunan bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.