Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Mafia Tiongkok, Pedagang Kecil Terkena Imbas

ASPIRASI - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, dan anggota saat menerima aspirasi para pelaku pariwisata.

BALI TRIBUNE - Kasus jaringan mafia Tiongkok, ternyata berimbas pada para pedagang kecil di Bali. Buktinya, Senin (12/11), para pelaku pariwisata yang terdampak penutupan toko dan jaringan mafia Tiongkok, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali.  Di Gedung Dewan, mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, dan sejumlah anggota dewan. Para pelaku pariwisata ini meminta para wakil rakyat, agar serius menyikapi situasi ini.  "Warung sepi karena sepinya kunjungan tamu Tiongkok ke desa kami," kata I Wayan Setiawan, salah satu pedagang kecil dari Desa Bongkasa, Badung, yang hadir pada kesempatan tersebut.  Sebelum kasus mafia Tiongkok mencuat, Desa Bongkasa diramaikan oleh guide-guide rafting. Namun belakangan, para guide rafting tidak lagi mendapatkan tamu, yang kebanyakan adalah tamu Tiongkok.  "Dulu perhari penghasilan guide rafting mencapai Rp120 ribu per orang. Sekarang sudah ga dapat apa-apa lagi. Kami juga begitu," imbuhnya.  Sementara Crish, juga mengakui jika usaha travelnya sepi setelah kasus mafia Tiongkok mengemuka. Usaha transportasinya menurun, dan usaha-usaha lain yang mengandalkan kunjungan tamu Tiongkok juga nasibnya setali tiga uang.  "Kalau seperti ini terus, banyak usaha yang gulung tikar. Mohon agar hal ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah," ujarnya.  Menyikapi kondisi ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, mengatakan, dengan kehadiran para pelaku pariwisata ini, pihaknya menjadi tahu lebih lengkap masalah di lapangan. Pihaknya siap menyikapi hal ini.  "Keputusan DPRD Bali maupun sikap Gubernur Bali, tidak berubah. Kami tetap konsisten. Yang tidak berizin, tutup. Yang berizin dan usahanya tidak sehat, juga tutup," tandas Parta.  Hanya saja dari sikap ini, diakuinya tentu ada ekses lain. Misalnya usaha Spa yang tidak ada kaitannya dengan jaringan mafia Tiongkok menjadi sepi. Begitu juga pedagang kecil, seperti Warung Babi Guling, ikut sepi kunjungan.  "Eksesnya ini harus menjadi perhatian pemerintah. Setelah toko jaringan mafia Tiongkok ditutup, pemerintah agar tata lagi sehingga pariwisata Bali kembali bangkit," pungkas Parta. S

wartawan
San Edison
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.