Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Narkotika, Desy Nyusul Suami dan Adik Masuk Bui

Terdakwa Desy digiring JPU usai sidang.

BALI TRIBUNE - Meski suami dan adiknya sudah mendekam dibalik jeruji besi, tidak membuat  Desi Ayu Dewanti (26), jera berurusan dengan hukum. Bahkan, Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Ahmad Yani II Gang SD 9, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara ini terancam hukuman maksimal 12 tahun atas kasus Narkotika yang menjeratnya. Sidang terhadap dirinya kini sudah sampai pada pemeriksaan saksi umum, Senin (6/8), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang tersebut, saksi umum berhalangan hadir sehingga keterangannya  dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A. Surya Yunita P.W. di depan majelis hakim  I Gde Ginarsa. Saat dikonfirmasi seusai sidang, Ida Ayu Sayang Sukma Sari dari Posbakumadin, selaku penasehat hukum terdakwa, menyatakan pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan. "Prihatin juga dengan terdakwa ini, kebetulan suami dan adik kandungnya juga sudah di Lapas, karena kasus Narkotika juga. Sekarang dia juga ikut nyusul," kata advokat Dayu. Sesuai surat dakwaan, Desi diancam dengan dua dakwaan alternatif sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam dakwaan alternatif pertama, perbuatannya dianggap melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Sementara dakwaan kedua, Desi dianggap melanggar ketentuan Pasal 115 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal yang sama. Desi sendiri ditangkap petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 5 Maret 2018, sekitar pukul 23.15 wita. Dari tangannya disita keseluruhan sabu-sabu totalnya 1,11 gram dan pecahan tablet warna hijau yang diduga ekstasi beratnya 0,19 gram. Selebihnya, tablet warna cokelat sebanyak 27 butir dengan berat 7,48 gram dan tiga tablet merah muda dengan berat 0,61 gram hanya mengandung Acetaminophen yang biasa ditemukan dalam obat Analgetic (penghilang rasa sakit) dan Antiperetik (peredam demam).

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.