Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

Pelecehan
Bali Tribune / PELECEHAN - Sat Reskrim Polres Klungkung serahkan kasus pelecehan anak di bawah umur.

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan sudah lengkap.  

Selanjutnya pada hari Kamis 10 September 2026 dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Satreskrim Polres Klungkung kepada Jaksa Penuntut Umum Desak Nyoman Putriani, SH pada sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. "Setelah diserahkan ke Kejaksaan Klungkung tersangka akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 September 2026 s/d 29 September 2026 di Rutan Kelas IIB Klungkung, dan Penuntut Umum akan melimpahkan berkas Perkara beserta Surat Dakwaan ke Pengadilan negeri Semarapura untuk diperiksa di Persidangan, secepatnya sebelum masa penahanan tersangka habis," ungkap Japidum Desak Nyoman Putriani, SH. 

Persetubuhan terhadap korban NKPD (12 Th) dilakukan lebih dari sekali yaitu pada hari Rabu (31/12/2025) sekira jam 22.00 Wita, kedua pada hari Sabtu  (3/1/2026) sekira jam 22.45 Wita, ketiga pada hari Sabtu (17/1/2026) sekira jam 23.50  Wita, keempat pada hari Rabu  (28/1/2026) sekira jam 23.10 Wita, kelima pada hari Kamis (12/2/2026) sekira jam 23.10 Wita, hingga mengakibatkan anak korban mengalami trauma psikis dan telah hamil dengan usia kehamilan 30 (tiga puluh) minggu. 

Menurut Putriani, barang bukti yang diserahkan antara lain: 1 buah celana dalam warna abu-abu, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah baju kaos warna coklat, 1 buah jaket parasut warna hitam. Juga masing-masing 1 buah Kunci kontak, 1 buah Surat Tanda Nomor Kerndaraan (STNK) dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha. 1 unit handphone merek Redmi Note 13 Pro warna hitam, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana dalam warna merah muda, 1 buah baju kaos warna Hijau, 1 buah BH warna warna putih, 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A04e. 

Awal petaka muncul akibat korban yang saat itu baru berumur 11 Tahun dibekali handphone sehingga pertengahan bulan Desember tahun 2025 anak korban mendownload aplikasi Omi yang membantu netizen mencari pasangan atau teman yang sesuai dengan minat, zodiak, dan kecocokan percintaan, ke perangkat pribadi anak korban  sehingga mulai kenal dengan tersangka dan berkomunikasi dengan nama akun “aa” dan akun Omi anak korban, lalu berkembang saling bertukar nomor Whatsapp.

Percakapan menyimpang antara tersangka dan anak korban, dengan saling mengirim gambar alat kelamin dirinya, sticker pornografi. Tersangka menjemput korban yang masih lugu di tempat yang telah disepakati di Jalan Raya Padangbai. Tersangka membonceng anak korban dengan dalih mengajak jalan-jalan menyambut perayaan Tahun Baru 2026, di tengah perjalanan pikiran anak korban dijejali percakapan soal hubungan seksual oleh tersangka, sehingga anak korban terbuai janji-janji tersangka yang akan bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. 

"Sesampainya di sebuah warung pinggir jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, tersangka melakukan perbutan bejatnya terhadap anak korban, memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka hingga memaksa melakukan oral seks," tandasnya.

wartawan
SUG
Category

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Baca Selengkapnya icon click

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Parkir Bina Oknum Jukir yang Mangkal di Bawah Rambu Larangan

balitribune.co.id I Denpasar - Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma memberikan pembinaan kepada seorang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pemungutan parkir di bawah rambu larangan parkir di depan UPTD Puskesmas III Denpasar Utara, Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Senin (7/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.