Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pemaksaan Aborsi, Sejoli asal NTT Dituntut Bervariasi

Bali Tribune/ KEKASIH – Sepasang kekasih diadili karena bersekongkol melakukan aborsi.
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus aborsi dengan terdakwa sepasang kekasih Mikael Bulu alias Melkianus (23), dan Oliviana Wolla Mawo (26), sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/8). 
 
Pemuda dan pemudi asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memaksa korban AN untuk menggugurkan kandungannya mendapat tuntutan berbeda besarannya. Terdakwa Mikael yang memperkosa AN hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang terdakwa Oliviana yang merupakan kakak kandung dari AN dituntut lebih tinggi yakni 6 tahun penjara. 
 
Diketahui juga, dalam kasus pemerkosaan terhadap AN, terdakwa Mikael sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara. 
 
"Menuntut, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan Pasal 45A sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A  UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa I Ngurah Wira Yoga saat membacakan amar tuntutannya.
 
Selain dipidana penjara, sepasang kekasih ini juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar 50 juta rupiah yang bisa diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
 
Dalam pertimbangan yang menberatkan, kata Jaksa, perbuatan para terdakwa  telah membuat janin dalam kandungan AN mengalami kematian dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Di sisi lain, para terdakwa bersikap sopan dan mengaku bersalah serta menyesali perbutannya, sebagai hal yang meringankan
Mendengar tuntutan ini, Oliviana terlihat meneteskan airmatanya, sedangkan kekasih Mikael hanya diam seakan tidak ada rasa bersalah. Melalui penasihat hukumnya, para terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya, Senin (19/8) mendatang. 
 
Asal tahu saja, berawal ketika korban AN dalam kondisi hamil muda, hasil dari hubungannya dengan terdakwa Mikael sekitar bulan November 2017. Pada bulan Februari 2018, AN memberitahu kondisi kehamilannya kepada terdakwa Oliviana yang merupakan kakak kadungnya. Kebetulan pada saat itu juga terdakwa Olivina sedang dalam keadaaan hamil. Mendengar itu, terdakwa Oliviana marah dan tidak terima karena yang menghamili AN adalah terdakwa Mikael yang merupakan kekasih hatinya. 
 
Singkat cerita, kedua terdakwa pun memaksa AN untuk mengugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari memakan ramuan tradisional hingga minum obat. 
 
"Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan AN sejak  tanggal 13 Maret 2018 hingga 5 April 2018 mengalami pendarahan secara terus menerus sampai AN tidak bisa tidur karena sakit dibagian perut," beber Jaksa Wirayoga. 
 
Lalu, pada tanggal 7 April, sekitar 6.30 Wita pagi, AN ke kamar mandi karena merasa sakit pada bagian perutnya. Pada saat itulah, AN merasakan bayi yang dikandungnya keluar dalam keadaan meninggal. Oleh kedua terdakwa, bayi itu kemudian dibungkus dengan kain kaza lalu disimpan dalam ember yang ditimbuni dengan pasir kemudian disembunyikan di dalam lemari. 
 
Setelah kejadian itu, AN selalu bermimpi tentang bayinya hingga akhirnya dia menceritakan apa yang dialaminya ke kakaknya yang di Batam bernama Nonce. Lalu kakaknya ini meminta bantuan kepada tantennya bernama Yeni Damaris supaya mendatangi tempat kos AN bersama kedua terdakwa yang beralamat di Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Pada akhirnya, perbuatan kedua terdakwa ini dilapor ke Polres Badung. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

balitribune.co.id | Negara - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melaksanakan program Pegadaian Peduli melalui kegiatan bantuan pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Wilayah VII PT Pegadaian, Edy Purwanto, yang turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan konservasi, mulai dari peletakan telur penyu di area penetasan hingga pelepasan tukik ke laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Meluncur di Bali, SUV Listrik MG S5 EV Dibanderol Rp300 Jutaan

balitribune.co.id | Denpasar - Morris Garages (MG) Motor Indonesia memperkuat komitmennya dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik di Pulau Dewata. Bekerja sama dengan dealer resmi PT Prima Metro Auto Mobil, MG secara resmi memperkenalkan lini SUV listrik terbarunya, MG S5 EV, pada Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.