Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembakaran Rumah Desa Julah, Tersangka Bertambah 2 Orang

Bali Tribune / Pembakaran rumah di desa Julah yang terjadi beberapa waktu lalu
balitribune.co.id | SingarajaSatreskrim Polres Buleleng kembali menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26)di wilayah Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Dengan penetapan itu, kini ada 6 warga Desa Adat Julah yang sudah berstatus tersangka dalam peristiwa kelam yang terjadi pada Kamis (9/6) lalu. Dua orang tambahan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Nyoman S (38) dan Wayan J (57). Sebelumnya 4 orang tersangka yakni IKS (33), INK (71), IWS (30) dan KS (43).
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan tambahan 2 orang tersangka ini berdasarkan bukti yang ada serta hasil keterangan beberapa orang saksi, atas kasus tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang terjadi di Desa Julah.
 
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan  4 tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan serta adanya barang bukti yang diamankan,penyidik kembali menetapkan dua terduga pelaku lainnya," ujar AKP Sumarjaya, Senin (20/6).
 
AKP Sumarjaya menambahkan,kedua orang tersebut ditetapkan  tersangka sejak 12 Juni 2022 dan langsung ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.
 
"Dengan 6 orang tersangka ini penyidik masih terus melakukan  pengembangan ," tandas AKP Sumarjaya.
 
Sebelumnya, pengerusakan dan pembakaran rumah milik keluarga Sitiyah dan  Sahrudin terjadi di lahan sengketa di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, yang dilakukan oleh massa Desa Adat Julah. Kasus itu diduga buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Julah dengan Desa Adat Julah.
Kelian Adat Desa Julah, Ketut Sidemen dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada, ikut menjadi terperiksa dan masih menjalani wajib lapor.
wartawan
CHA
Category

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.