Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembakaran Rumah Desa Julah, Tersangka Bertambah 2 Orang

Bali Tribune / Pembakaran rumah di desa Julah yang terjadi beberapa waktu lalu
balitribune.co.id | SingarajaSatreskrim Polres Buleleng kembali menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26)di wilayah Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Dengan penetapan itu, kini ada 6 warga Desa Adat Julah yang sudah berstatus tersangka dalam peristiwa kelam yang terjadi pada Kamis (9/6) lalu. Dua orang tambahan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Nyoman S (38) dan Wayan J (57). Sebelumnya 4 orang tersangka yakni IKS (33), INK (71), IWS (30) dan KS (43).
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan tambahan 2 orang tersangka ini berdasarkan bukti yang ada serta hasil keterangan beberapa orang saksi, atas kasus tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang terjadi di Desa Julah.
 
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan  4 tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan serta adanya barang bukti yang diamankan,penyidik kembali menetapkan dua terduga pelaku lainnya," ujar AKP Sumarjaya, Senin (20/6).
 
AKP Sumarjaya menambahkan,kedua orang tersebut ditetapkan  tersangka sejak 12 Juni 2022 dan langsung ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.
 
"Dengan 6 orang tersangka ini penyidik masih terus melakukan  pengembangan ," tandas AKP Sumarjaya.
 
Sebelumnya, pengerusakan dan pembakaran rumah milik keluarga Sitiyah dan  Sahrudin terjadi di lahan sengketa di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, yang dilakukan oleh massa Desa Adat Julah. Kasus itu diduga buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Julah dengan Desa Adat Julah.
Kelian Adat Desa Julah, Ketut Sidemen dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada, ikut menjadi terperiksa dan masih menjalani wajib lapor.
wartawan
CHA
Category

Pemkab Karangasem dan Jamkrida Bali Mandara Buka Akses Pembiayaan Aman Calon PMI

balitribune.co.id | Amlapura - Langkah nyata kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam upaya mewujudkan visi “Karangasem yang Aman dan Unggul.” Kali ini, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Akui Lalai, Bangunan di Kawasan Wisata Alam Penelokan Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Bangli - BKSDA Bali sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani,  Namun pembongkaran masih menunggu hari baik. Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.