Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembukaan Deposit Box Tanpa Izin oleh Bank Mandiri, Menang di Perdata, Layangkan Gugatan Pidana

Bali Tribune/ PERDATA - Tim kuasa hukum Carlie Usfunan (paling kiri), Ida Ayu Dwiyanti, dan I Ketut Bratha menunjukkan putusan perdata PN Denpasar beberapa waktu lalu.
balitribune.co.id | Denpasar - Agus Wiryono Medianto (38) tak lelah memperjuangkan haknya dalam kasus pembukaan safety deposit box di Bank Mandiri. Setelah menang secara perdata di PN Denpasar, tenaga kerja Indonesia (TKI) ini melanjutkan perkara ini ke ranah pidana. Kuasa hukumnya, Carlie Usfunan dkk akan melaporkan Bank Mandiri atas dugaan penipuan dan penggelapan.
 
Carlie Usfunan yang ditemui Minggu (20/10) mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana karena tidak ada niat baik dari Bank Mandiri menjalankan putusan PN Denpasar tertanggal 9 September 2019 dengan nomor perkara 226/Pdt.G/2019/PN Dps. Dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan Bank Mandiri mengembalikan seluruh uang dan surat berharga yang hilang saat disimpan dalam safe deposit box No 102.
 
"Bank Mandiri terkesan mengulur waktu dan mengajukan banding dalam perkara ini. Karena tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, kami memutuskan akan melaporkan Bank Mandiri ke ranah pidana," tegas Carlie didampingi rekannya, Ida Ayu Dwiyanti dan I Ketut Bratha.
 
Padahal, putusan perdata di PN Denpasar jelas menyatakan yang dibacakan majelis, Bank Mandiri telah melanggar prinsip-prinsip perbankan yang termuat dalam UU RI No 7 tahun 1992 Jo UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
 
Di antaranya, papar majelis hakim Esthar Oktavi, saat membacakan putusan, yaitu prinsip kepercayaan (Pasal 29), prinsip kerahasiaan (Pasal 40 ayat 1), prinsip kehati-hatian (Pasal 2) dan prinsip mengenal nasabah (PBI No 5/21/PBI/2003 tentang perubahan kedua atas PBI No 3/110/PBI/2001 tentang prinsip mengenal nasabah). Selain akan membawa kasus ini ke ranah pidana dengan dugaan penipuan dan penggelapan, Bank Mandiri juga akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
 
"Kami akan lakukan segala upaya untuk mendapatkan hak klien kami yang hilang ini," pungkas Carlie Usfunan.
 
Sementara itu, Legal Bank Mandiri I Wayan Gede Pradnyana W, yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Seperti diketahui, perkara ini berawal pada 4 April 2007 saat penggugat Agus Wiryono membuka rekening Bank Mandiri di Cabang Kuta Raya. Pada Juli 2007 pria asal Ujung Pandang ini menyewa safety deposit box dengan nomor SDB 102.
 
Setelah itu, dia menyimpan uang tunai, tabungan dan surat berharga sejumlah 15 item senilai lebih dari Rp 1 miliar. Kemudian, penggugat yang merupakan TKI kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012. Saat kembali dari Jepang, penggugat yang mendatangi Bank Mandiri mendapat surat pembongkaran safety box nomor SDB 102. Anehnya, hal itu dilakukan berdasarkan surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia.
 
Pengambilan isi safety deposit box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008. Anehnya, kotak deposit dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta. Dalam pembukaan safety box tersebut Bank Mandiri melakukan kelalaian karena tidak mengecek dengan teliti keberadaan penggugat yang akhirnya harus kehilangan uang dan surat berharga senilai miliaran rupiah. 
wartawan
Victor Riwu
Category

DiskopUKMP Badung Dorong Wirausaha Baru Lewat Pelatihan Barber

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya mendorong tumbuhnya wirausaha baru di bidang jasa potong rambut atau barber, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DiskopUKMP) Kabupaten Badung menggelar Pelatihan Barber UMKM Badung 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala DiskopUKMP Badung, A.A. Ngurah Raka Sukadana, SP. M.Si., bertempat di Ruang Rapat Cempaka, Dinas Koperasi UKMP, Puspem Badung, Senin (20/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click

HMC 2025, Stylo Gaya Veitnam Juara Media Pick Supra Chopper FFA

balitribune.co.id | Mangupura - Modifikasi Honda Stylo 160 milik Brian Minandi bergaya Vietnam, terpilih sebagai pemenang Honda Modif Contest (HMC) 2025 kategori Best Media Pick.

“Konsepnya mengikuti trend modifikasi negeri   Vietnam. Pemakain spare part bolt on proper dan simple dengan jadi motor ini layak juara,”ungkap Nadi Sastrawan salah satu juri media.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TEI 2025, UMKM Binaan Astra Catatkan Nilai Transaksi Rp70,79 Miliar

balitribune.co.id | Tangerang - UMKM binaan Astra mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp70,79 miliar (setara USD 4,29 juta) dan menandatangani delapan Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, pada 15 hingga 19 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.