Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembunuhan Bule Jerman Belum Terungkap

VILLA
VILLA – Kondisi villa milik Silke Braun.

BALI TRIBUNE - Kasus penemuan jenazah bule asal Jerman, Silke Braun (55), yang ditemukan di Sungai Tukad Yeh Ho bulan Januari 2017 lalu, yang diduga menjadi korban pembunuhan, setelah hampir lima bulan berlalu, misteri kematian bule yang dikenal ramah oleh masyarakat Banjar Kuta Bali itu belum terungkap.

Dari pantauan di lapangan, rumah kontrakan yang dulu ditempati Silke Braun bersama Daniel di Banjar Kuta Bali, Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Tabanan, yang sempat mengaku sebagai anak angkatnya dan Rex yang mengaku sebagai adik korban kini tampak sepi. Menurut sumber di lapangan, Daniel dan Rex kini telah pindah ke Villa yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah kontrakan tersebut. Villa itu dibangun bersama korban, namun saat korban meninggal, villa tersebut masih dalam proses pembangunan. “Daniel dan Rex sudah pindah ke Villa sekitar sebulan yang lalu,” ujar sumber yang enggan dikorankan namanya, Minggu (18/6).

Berbeda seperti saat sejumlah buruh masih mengerjakan villa tersebut, dimana pintu gerbang villa selalu terbuka, kini gerbang villa tersebut nampak tertutup rapat. Sumber menambahkan, jika sebelum Daniel dan Rex menempati villa tersebut, para buruhnya sudah terlebih dahulu kembali ke kampung halamannya di Jawa, dengan alasan takut berlama-lama di villa tersebut. Bahkan sejumlah buruh sempat menumpang tidur dirumah warga yang ada di depan villa. “Saat ditanya, katanya mereka takut seakan-akan ada orang yang tidak dikenal disana, dan seakan dibayang-bayangi rohnya Bu Silke. Jadi mereka numpang tidur beberapa kali di rumah warga,” imbuh sumber.

Rex yang juga seorang WNA dikatakan sumber masih sering mengikuti kegiatan persembahyangan di Pura Kahyangan Tiga setempat, termasuk ikut melasti ke beji beberapa waktu lalu. Beberapa kali, kepada warga Daniel juga sempat menceritakan jika Rex menangis karena teringat Silke Braun dan didatangi ke mimpinya. Pihak kepolisian pun masih sering datang untuk memantau kondisi disekitar villa. “Dulu banyak polisi datang, kadang lima orang, sepuluh orang, kalau tidak salah satu bulan terakhir ini sudah jarang, paling ada satu atau dua orang,” lanjutnya.

Kini kabarnya rumah kayu bernuansa villa dengan satu bangunan utama dan satu bangunan dapur seluas 20 are tersebut hendak dijual seharga Rp 7,5 Miliar. Terkait hal tersebut, Kelian Dinas Banjar Kuta Bali, I Nyoman Sukawana mengaku tidak tahu mengenai kabar tersebut. Menurutnya, sejak pindah dari kontrakan ke villa tersebut, Daniel dan Rex cukup tertutup. “Jika bepergian jelas gerbang villanya ditutup, saat datang dari bepergian langsung masuk dan gerbangnya dikunci juga. Ya cukup tertutup lah, kalau ada perlu harus memanggil orangnya dari belakang villa lewat kebun agar didengar,” ujarnya.

Sukawana menambahkan jika dirinya memang tidak tahu menahu tentang aktifitas kedua orang tersebut karena memang Daniel maupun Rex tidak pernah melapor kepada dirinya yang merupakan Kelian Dinas setempat. “Saya memang tidak pernah mendapatkan laporan apa-apa, sepertinya kalau ada aktifitas apa mereka langsung melapor ke Kantor Desa. Kalau dulu buruhnya apa-apa pasti melapor kepada saya,” lanjutnya.

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto mengatakan jika hingga saat ini penanganan kasus masih terus berjalan meskipun memang belum ada penetapan tersangka. Saat ditanya apakah ada kesulitan dalam mengungkap kasus ini? AKBP Marsdianto hanya menjawab singkat. “Mohon doanya,” ujarnya. Lebih lanjut apabila ada pengungkapan ia memastikan akan segera dirilis ke publik.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.