Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pencabulan dan Pelecehan Anak Mengkhawatirkan, Perlindungan Anak Harus Jadi Gerakan Kolektif

Bali Tribune / I Nengah Suardana

balitribune.co.id | Negara - Kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak kini kian mengkhawatirkan. Pelakunya yang merupakan orang terdekat korban menimbulkan keperihatinan. Pemangku kepentingan terkait pun mendorong agar tumbuh kesadaran publik agar perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak menjadi gerakan kolektif.

Meningkatnya kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak belakangan ini kian memperihatinkan. Teranyar akhir-akhir ini mencuat lagi kasus pelecehan dan pencabulan seksual terhadap anak. Bahkan yang mencengangkan adalah pelakunya orang terdekat korban yakni ayah tirinya. Bahkan perlakuan asusila tersebut mengakibatkan korban pendarahan hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Negara.

Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Negara. Bahkan sebelum melakukan tindakan rudapaksa tersebut, RZ juga sempat mencabuli korban beberapa kali saat ibu korban tidak berada di rumah. Salah seorang tokoh di banjar tempat tinggal korban yang namanya enggan disebutkan mengakui adanya kejadian tersebut. “Pelaku bukan asli warga disini mereka merupakan keluarga dari Jawa,” ujarnya.

Kini pelaku RZ sudah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepala UPTD PPA Jembrana Ida Ayu Sri Utami juga mengakui adanya kejadian tersebut. Ia mengaku mendapat informasi mengenai kasus ini dari Polres Jembrana. Pihaknya memastikan akan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih berusia 7 tahun “Kami akan melakukan pendampingan psikologis,” tegasnya.

Kasus ini pun kembali mengundang keperihatian dan kekhawatiran berbagai pihak. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Jembrana, I Nengah Suardana dikonfirmasi Senin (29/7) mengatakan dari penanganan kasus pelecahan dan pencabulan terhadap anal yang telah berjalan selama ini, pihaknya percaya aparat penegak hukum (APH) di Jembrana komit terhadap upaya perlindungan anak.

“Dari kasus yang terungkap selama ini APH sudah bekerja professional dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak di Jembrana. Dalam kasus ini kita percayakan kepada APH,” ujar aktivis ini. Profesionalisme APH dalam melakukan penindakan serta penegakan hukum menurutnya juga harus didukung dan dibarengi dengan upaya-upaya pencegahan dan antisipasi oleh semua pihak.

“kalau tidak dibarengi dengan antisipasi jelas juga sulit dicegah. Bahkan upaya pencegahan ini yang justru paling terpenting,” ungkapnya. Dengan presdikat Jembrana sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), menurutnya semua komponen dan lapisan masyarakat sudah seharusnya terlibat aktif sehingga perlindungan anak menjadi gerakan kolektif. Pemberdayaan masyarakat menurutnya harus diperkuat.

Menurutnya perlindungan anak tidak hanya menjadi kewajiban instansi pemerintah bersama Lembaga-lembaga terkait, namun juga seluruh pranata sosial yang ada di masyarakat harus ikut bergerak aktif melindungi anak. Gerakan ini mulai dari lingkup terkecil “sebagus apapun program pemerintah atau lembaga lain, ketika pranata-pranata sosial di masyarakat tidak ikut bergerak maka upaya itu tidak akan optimal,ujarnya.  

“Pranata sosial terdekat dengan anak yang harus bergerak, mulai dari orang tua dan keluarga,” imbuhnya. Kasus-kasus yang terungkap justru menurutnya dilakukan oleh orang terdekat dan di lingkungan keluarga, “kesadaran dan kepedulian publik harus ditingkatkan sehingga seluruh pranata sosial yang ada bisa diberdayakan sehingga bisa bergerak bersama dilingkungannya masing-masing,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Sempat Terkendala Biaya, Lima Siswa Dapat Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

balitribune.co.id I Negara - Lima siswa SMA Negeri 1 Negara, Jembrana, akhirnya bisa bernapas lega. Sempat terkendala biaya untuk mengikuti International Essay Competition di Malaysia, kelima siswa tersebut kini telah mendapat dukungan dana pendidikan untuk keberangkatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Gedung Sekolah Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

balitribune.co.id | Amlapura — Warga Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, digemparkan oleh kebakaran yang melanda gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat pada Sabtu (5/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.17 Wita ini menghanguskan dua ruang kelas dan satu bangunan perpustakaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

BULOG Kanwil Bali Turun ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali turut melaksanakan monitoring pasar secara serentak sebagai bagian dari langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga beras dan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.