Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pencurian Alat Berat sudah P21

Bali Tribune/ Pelaku pencurian alat berat saat dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.






balitribune.co.id | Singaraja  - Penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan 3 pelaku diduga mencuri alat berat. Penahanan itu setelah berkas perkara kasus dugaan pencurian satu unit Wheel Loader ZW 120 G itu telah dinyatakan lengkap (P-21).
 
Sebelumnya kasus pencurian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. Pelapornya satpam CV.Aruna Jaya, Komang Suarmita asal Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak.
 
Sebelumnya kasus itu sempat mengendap berbulan-bulan sejak dilaporkan 26 November 2020. Setelah kasusnya dianggap lengkap,jajaran Unit Reskim Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang melakukan pelimpahan tahap II. Penyerahan barang bukti dan tersangka atas kasus tersebut ke JPU Kejari Buleleng, Kamis (26/8) bersama ketiga tersangka yakni, GA, BO, dan RH.
 
Sebelumnya, kasus dugaan pencurian itu berawal   pada tahun 2017 lalu. Saat itu,pemborong berinisial S asal Surabaya menggarap proyek di Gianyar, membeli bahan material pada sebuah perusahaan swasta yakni CV Aruna Jaya di Buleleng, hingga nominal mencapai Rp1,2 miliar. Namun, S  tidak pernah melakukan pembayaran ke CV Aruna Jaya.Sebagai gantinya, S menyerahkan Wheel Loader ZW 120 G kepada perusahaan CV Aruna Jaya.
 
Namun seiring perjalanan waktu, surat dari kepemilikan Wheel Loader ZW 120 G dijaminkan oleh S melalui orang lain ke salah satu finance di Surabaya.
 
Hanya saja S dikabarkan tidak bisa melunasi kreditnya, hingga akhirnya Wheel Loader ZW 120 G terancam diambil. Setelah melalui proses, S pun meminta perusahaan finance itu  mengambil loader melalui GA dari Desa Kubutambahan.
 
Akhirnya pada 26 November 2021, GA mengajak BO dan RH dari perusahaan finance itu datang ke gudang CV Aruna Jaya di wilayah Pelabuhan Celukan Bawang untuk mengambil loader tersebut dengan merusak kunci. Kejadian itu lalu diketahui, penjaga gudang yakni Komang Suarmita asal Desa Pengulon.
 
Setelah  itu, loader tersebut lalu diangkut menggunakan truk tronton yang telah disediakan untuk dibawa ke Banyuwangi. Namun upaya itu berhasi digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Celukan Bawang hingga barang tersebut kembali.Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Celukan Bawang oleh Komang Suarmita.
 
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan 3 orang tersangka, yakni GA yang juga adalah tokoh masyarakat dari Kubutambahan, dan BO serta RH.
 
Kasi Intel  Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan tahap II kasus sangkaan Pasal 363 ayat (2) yakni pencurian dengan pemberatan baru bisa dilakukan lantaran dari pihak penyidik Polsek Celukan Bawang sebelumnya belum menghadirkan barang bukti dan tersangka.
 
"Berkas  sempat bolak balik, karena dianggap belum lengkap. Namun sejak bulan Mei sudah dinyatakan lengkap.Hanya saja penyidik belum bisa menghadirkan tersangka dan barang bukti, dan baru bisa hari ini (kemarin). Selanjutnya setelah ini, akan dilakukan pelimpahan untuk persidangan,ujar Agung Jayalantara.cha
 
wartawan
CHA
Category

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.