Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Penganiayaan Sopir oleh Oknum Anggota DPRD Klungkung Memasuki Babak Baru, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

ilustrasi pemukulan
Bali Tribune / PEMUKULAN - Ilustrasi pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir. (IST)

balitribune.co.id I Gianyar - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir, kini memasuki babak baru.  Meskipun pelapor disebutkan sudah mencabut laporan dan  berdamai, namun Satuan Reskrim  Polres Gianyar tetap mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dan mengumpulkan  alat bukti. 

Kasi Humas Polres Gianyar, I Gusti Ngurah Suardita, seizin Kapolres Gianyar, Rabu (27/5/2026), mengatakan Satreskrim Polres Gianyar kini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut. “Benar ada peristiwa tersebut dan telah dilaporkan ke Polres Gianyar. Saat ini Satreskrim masih melakukan proses penyelidikan,” terangnya.

Hingga kini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait dugaan pemukulan tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman dengan meminta sejumlah keterangan dan mengumpulkan barang bukti," terangnya singkat.

Dari laporan yang diterima Polres Gianyar,  pelapornya adalah seorang pria asal Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung. Pelapor melaporkan dugaan tindak penganiayaan. Terduga pelaku dalam kasus tersebut  merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Klungkung berinisial IKD. Peristiwa itu dikabarkan terjadi di salah satu tempat karaoke berinisial KL di Kabupaten Gianyar pada Senin (25/5/2026) sore.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial I WM (36) awalnya menerima panggilan telepon dari terduga pelaku sekitar pukul 15.30 WITA untuk menemani di lokasi karaoke tersebut. Sekitar pukul 16.30 WITA, korban tiba di tempat kejadian dan sempat menemani karaoke.

Namun dalam suasana berjoget dan karaoke, terduga pelaku diduga tiba-tiba menampar korban. Aksi itu disebut berlanjut dengan pemukulan yang terjadi di ruang tunggu tempat hiburan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan sempat mendapatkan penanganan medis di RS Klungkung sebelum akhirnya melapor ke Polres Gianyar pada Selasa (26/5/2026).

wartawan
ATA
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.