Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Penganiayaan Sopir oleh Oknum Anggota DPRD Klungkung Memasuki Babak Baru, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

ilustrasi pemukulan
Bali Tribune / PEMUKULAN - Ilustrasi pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir. (IST)

balitribune.co.id I Gianyar - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir, kini memasuki babak baru.  Meskipun pelapor disebutkan sudah mencabut laporan dan  berdamai, namun Satuan Reskrim  Polres Gianyar tetap mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dan mengumpulkan  alat bukti. 

Kasi Humas Polres Gianyar, I Gusti Ngurah Suardita, seizin Kapolres Gianyar, Rabu (27/5/2026), mengatakan Satreskrim Polres Gianyar kini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut. “Benar ada peristiwa tersebut dan telah dilaporkan ke Polres Gianyar. Saat ini Satreskrim masih melakukan proses penyelidikan,” terangnya.

Hingga kini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait dugaan pemukulan tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman dengan meminta sejumlah keterangan dan mengumpulkan barang bukti," terangnya singkat.

Dari laporan yang diterima Polres Gianyar,  pelapornya adalah seorang pria asal Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung. Pelapor melaporkan dugaan tindak penganiayaan. Terduga pelaku dalam kasus tersebut  merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Klungkung berinisial IKD. Peristiwa itu dikabarkan terjadi di salah satu tempat karaoke berinisial KL di Kabupaten Gianyar pada Senin (25/5/2026) sore.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial I WM (36) awalnya menerima panggilan telepon dari terduga pelaku sekitar pukul 15.30 WITA untuk menemani di lokasi karaoke tersebut. Sekitar pukul 16.30 WITA, korban tiba di tempat kejadian dan sempat menemani karaoke.

Namun dalam suasana berjoget dan karaoke, terduga pelaku diduga tiba-tiba menampar korban. Aksi itu disebut berlanjut dengan pemukulan yang terjadi di ruang tunggu tempat hiburan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan sempat mendapatkan penanganan medis di RS Klungkung sebelum akhirnya melapor ke Polres Gianyar pada Selasa (26/5/2026).

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.