Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Penyelundupan Penyu,  Polisi Tetapkan Sopir Pengangkut Tersangka

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Sebanyak 19 ekor penyu hijau barang bukti pengungkapan dan penggagalan penyelundupan  satwa yang diamankan Polres Jembrana kini dipastikan siap untuk dilepasliarkan.

balitribune.co.id | Negara - Pascapengungkapan dan penggagalan penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu, Minggu (19/11) dini hari, pihak kepolisian di Jembrana kini telah menetapkan tersangka kasus perdagangan satwa secara ilegal tersebut. Sedangkan belasan penyu hijau yang dimobilisasi menuju Denpasar oleh pelaku telah diobservasi dan mendapatkan penanganan.

 "Sopir yang mengangkut atas nama Roslan Bai Dawi (29), asal Kelurahan Gilimanuk Melaya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (20/11).

Selain menahan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax warna putih DK 1169 XX yang digunakan untuk mengangkut penyu-penyu tersebut. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan satwa ini.

Terlebih, menurutnya, kasus penyelundupan ini merupakan yang kesekian kalinya berhasil diungkap. "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat atas kasus ini. Jadi masih kita kembangkan lebih lanjut," ujar Juliana.

Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 yo Pasal 21 ayat 2 Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.

Sedangkan barang bukti berupa penyu hijau tersebut saat ini telah diserahkan kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak Jembrana untuk dilakukan rehabilitasi. Setelah diamankan, hasil pemeriksaan seluruh penyu tersebut mengalami dehidrasi dan stres.

Sementara Koordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih I Wayan Anom Astika Jaya mengatakan, penyu-penyu tersebut masih dititipkan di tempatnya. Selama dititipkan, pihaknya hanya memastikan penyu terawat dengan baik hingga nantinya siap dilepasliarkan.

"Kami hanya menerima titipan, tindak lanjutnya pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan kepolisian," ungkapnya. Pihaknya pun menyatakan setelah dilakukan upaya rehabilitasi yang melibatkan dokter hewan, 19 penyu berukuran besar tersebut sudah siap dilepasliarkan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak BKSDA di Jembrana. Petugas BKSDA Jembrana, Ahmad Januar mengatakan kondisi penyu hijau sebagai barang bukti tindak pidana penyelundupan yang diamankan Polres Jembrana tersebut sudah dipastikan siap dilepasliarkan.

Kondisi penyu sudah pulih dari stres akibat terlalu lama berada di darat dan proses pengobatan terhadap penyu yang sakit telah dilakukan. "Penyu semakin cepat pelepasliaran semakin bagus. Kami masih koordinasi dengan kepolisian dan rencananya Selasa (21/11) dilepasliarkan," ujarnya.

Ia menegaskan penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia. Untuk menjaga kelestariannya, perdagangan penyu dalam bentuk apapun dilarang.

"Menurut dokter hewan dari Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), penyu-penyu ini sudah dapat dilepasliarkan, dan yang masih ada parasit (tritip) sudah dibersihkan, dan yang ada sejenis tumor (pimola) sudah diambil tindakan," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Anggota DPRD Badung Hadiri HUT ST Dharma Sentana, Pemkab Salurkan Bantuan Rp20 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Sekaa Teruna (ST) Dharma Sentana Banjar Pasekan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Sabtu (18/7/2026). Kehadiran keduanya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Tegaskan Transformasi Digital Harus Perkuat Budaya Lokal

balitribune.co.id I Bandung - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan transformasi digital harus menjadi instrumen untuk memperkuat identitas budaya dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru mengikis nilai-nilai lokal yang menjadi jati diri masyarakat. Penegasan itu disampaikan saat menjadi keynote speaker pada 5th International Conference on Digital Humanities 2026 yang diselenggarakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Pastikan Warga 'Bedridden' Dapat Bantuan Rp1 Juta Per Bulan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan warga dengan kondisi bedridden atau tidak mampu beraktivitas secara mandiri mendapat bantuan tunai sebesar Rp1 juta per bulan. Program tersebut kembali ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat mengunjungi warga penyandang disabilitas dan bedridden di Banjar Pasekan, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Minggu (19/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Solusi Kemacetan Badung Selatan, Proyek Jalan Lingkar Barat Digenjot

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan strategis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/7/2026). Peninjauan ini untuk monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan untuk memastikan realisasi administrasi dan fisik sesuai target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.