Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Penyelundupan Penyu,  Polisi Tetapkan Sopir Pengangkut Tersangka

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Sebanyak 19 ekor penyu hijau barang bukti pengungkapan dan penggagalan penyelundupan  satwa yang diamankan Polres Jembrana kini dipastikan siap untuk dilepasliarkan.

balitribune.co.id | Negara - Pascapengungkapan dan penggagalan penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu, Minggu (19/11) dini hari, pihak kepolisian di Jembrana kini telah menetapkan tersangka kasus perdagangan satwa secara ilegal tersebut. Sedangkan belasan penyu hijau yang dimobilisasi menuju Denpasar oleh pelaku telah diobservasi dan mendapatkan penanganan.

 "Sopir yang mengangkut atas nama Roslan Bai Dawi (29), asal Kelurahan Gilimanuk Melaya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (20/11).

Selain menahan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax warna putih DK 1169 XX yang digunakan untuk mengangkut penyu-penyu tersebut. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan satwa ini.

Terlebih, menurutnya, kasus penyelundupan ini merupakan yang kesekian kalinya berhasil diungkap. "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat atas kasus ini. Jadi masih kita kembangkan lebih lanjut," ujar Juliana.

Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 yo Pasal 21 ayat 2 Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.

Sedangkan barang bukti berupa penyu hijau tersebut saat ini telah diserahkan kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak Jembrana untuk dilakukan rehabilitasi. Setelah diamankan, hasil pemeriksaan seluruh penyu tersebut mengalami dehidrasi dan stres.

Sementara Koordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih I Wayan Anom Astika Jaya mengatakan, penyu-penyu tersebut masih dititipkan di tempatnya. Selama dititipkan, pihaknya hanya memastikan penyu terawat dengan baik hingga nantinya siap dilepasliarkan.

"Kami hanya menerima titipan, tindak lanjutnya pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan kepolisian," ungkapnya. Pihaknya pun menyatakan setelah dilakukan upaya rehabilitasi yang melibatkan dokter hewan, 19 penyu berukuran besar tersebut sudah siap dilepasliarkan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak BKSDA di Jembrana. Petugas BKSDA Jembrana, Ahmad Januar mengatakan kondisi penyu hijau sebagai barang bukti tindak pidana penyelundupan yang diamankan Polres Jembrana tersebut sudah dipastikan siap dilepasliarkan.

Kondisi penyu sudah pulih dari stres akibat terlalu lama berada di darat dan proses pengobatan terhadap penyu yang sakit telah dilakukan. "Penyu semakin cepat pelepasliaran semakin bagus. Kami masih koordinasi dengan kepolisian dan rencananya Selasa (21/11) dilepasliarkan," ujarnya.

Ia menegaskan penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia. Untuk menjaga kelestariannya, perdagangan penyu dalam bentuk apapun dilarang.

"Menurut dokter hewan dari Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), penyu-penyu ini sudah dapat dilepasliarkan, dan yang masih ada parasit (tritip) sudah dibersihkan, dan yang ada sejenis tumor (pimola) sudah diambil tindakan," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Pendapatan Transfer Turun Rp23 Miliar, Bupati Bangli Gaungkan Kemandirian

balitribune.co.id I Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melakukan penyesuaian  terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam sidang paripurna dengan DPRD Bangli pada Senin (7/9/2026), Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengungkapkan pendapatan daerah diproyeksikan turun lebih dari Rp 22 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp 1,27 triliun menjadi Rp 1,25 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Baca Selengkapnya icon click

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.