Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Perkosaan Terancam Ditutup, Penyidik Kesulitan Periksa Korban, KPAI Tak Berikan Pendampingan

Kadek Doni Riana,SH
Kadek Doni Riana,SH

BALI TRIBUNE - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa Melati (14) warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar, terancam mandeg. Pasalnya, sejak kasus itu diambil alih polisi belum ada perkembangan signifikan. Bahkan penyidik kepolisian mengaku menemukan kendala saat meminta keterangan korban akibat mengalami trauma berat. Tak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dituding tidak memenuhi janjinya memberikan pendampingan kepada korban.

Kapores Buleleng AKBP Suratno mengatakan, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait kasus dugaan pemerkosaan Melati oleh IG (65) yang notabene paman korban. Pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut. Termasuk secara terus menerus melakukan pendekatan kepada korban agar mau mengungkap misteri dugaan pemerkosaan tersebut. ”Percuma ada pengakuan pelaku misalnya jika pengakuan korban tidak ada,” ucap AKBP Suratno, Selasa (19/6).

Sutarno mengaku kesulitan minta keterangan kepada korban karena hingga saat ini Melati belum bisa berkomunikasi dengan baik. Jika melihat kondisi korban, menurut Sutarno, kasus tersebut besar kemungkinan bisa ditutup mengingat korban mengalami traumatik yang cukup parah. ”Gangguan jiwa berat sih tidak namun kalau melihat kondisi kejiwaan korban sangat sulit untuk bisa dimintai keterangan. Bisa saja kasus ini ditutup dengan beberapa alasan salah satunya adalah tidak ada pengakuan korban,” imbuhnya.

Selain itu, Suratno juga menyayangkan sikap KPAI yang mangkir melakukan pendampingan kepada korban. Faktanya, hingga nyaris tiga bulan kasus tersebut berlalu,Tim dari KPAI belum memberikan pendampingan kepada korban. ”KPAI janji akan melekukan pendampingan termasuk memberikan psikiater untuk mendampingi korban.Itu hanya janji-janji surgawi saja karena faktanya janji itu tidak pernah terwujud,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban yang tergabung Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak (FABPPA) yang memback up kasus itu, Kadek Doni Riyana, SH, mengaku selama ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Mestinya, pihaknya selaku kuasa hukum korban diberikan laporan perkembangan penyidikan kasus tersebut. ”Kendalanya dimana atau jika ada kesulitan kami mestinya tetap diberikan informasi. Jangan sampai kasus itu mengambang seperti sekrang ini. Kalau memang butuh psikolog akan kami usahakan seperti yang telah disepakati bersama KPAI,” terangnya.

Doni berharap polisi bekerja professional dengan mengikuti prosedur yang ada termasuk melakukan koordinasi dengan pihaknya selaku kuasa hukum korban. ”Yang kami mau tahu itu, bisa tidak kepolisian menangani kasus ini, biar kami tidak salah. Karena menurut kami masih bisa dilakukan langkah meminta keterangan korban dengan didampingi psikiater,” ujarnya.

Karena itu,pihaknya menyangkan sikap skeptis kepoliasan yang mengancam menghentikan kasus tersebut hanya karena korban hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan. ”Kami melihat masih ada waktu untuk meminta keterangan kepada korban. Silakan penyidik berkoordinasi dengan kami jika akan  minta keterangan korban tentu akan kami siapkan psikolog,” tandasnya.

Sebelumnya, IBKS alias IG (65) dituduh memperkosa keponakan sendiri Melati (14) warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar. Akibatnya, Melati mengalami depresi berat dan sempat mendapat perawatan intensif di RSJ Bangli.Hanya saja kasus tersebut hingga kini belum menunjukkan kemajuan karena penyidik masih memerlukan bukti tambahan untuk menjerat pelaku. Sempat mencuat rumor pelaku di becking orang kuat sehingga yang bersangkutan dianggap kebal hukum.Bahkan hingga Arist Merdeka Sirait dari KPAI turun tangan namun kasusnya cenderung beleum menemkan titik terang.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.