Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Kejari Tabanan Kesulitan Menghubungi Seorang Saksi

Bali Tribune/ I Dewa Gede Putra Awatara





,
Balitribune.co.id | Tabanan - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Penuai Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Kediri, Tabanan, saat ini telah memasuki sidang kelima dengan agenda pemerikn saksi-saksi. Sidang keenam pun akan dilakukan pada hari Senin mendatang.
 
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara menjelaskan, sidang kasus ini sudah dimulai sejak pertengahan bulan Mei 2020, dan kini sudah memasuki sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
 
Ia mengatakan, sudah 5 orang saksi yang memberikan kesaksiannya, namun masih ada seorang saksi lagi yang sulit dipanggil karena posisinya tidak diketahui. "Kita sudah panggil 5 saksi, tapi masih ada saksi terakhir yang agak sulit kita panggil karena yang bersangkutan ini posisinya tidak diketahui," tegasnya saat dikonfirmasi Rabu (1/7).
 
Hanya saja hal itu tidak menjadi kendala berarti dalam persidangan, sebab fakta yang ada sudah jelas membuktikan jika terdakwa melakukan tindakan asusila tersebut. "Karena terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya," imbuhnya.
 
Menurutnya saksi tidak datang ke persidangan karena kemungkinan tidak mengetahui dirinya sebagai saksi atau mungkin saksi memiliki keterlibatan atau juga karena saksi merasa terbebani serta takut untuk memberikan kesaksian. Yang jelas saat ini saksi tersebut diinformasikan tengah berada di Ambon.
 
Ia membeberkan jika saksi ini merupakan salah satu pengurus Yayasan Penuai Indonesia. "Tetapi kita lakukan panggilan meskipun untuk memonitornya agak sulit. Dan kalau tetap tidak datang bisa kita datangi dan kita jemput paksa jika memang itu permintaan hakim," papar Awatara.
 
Sedangkan mengenai tuntutan terhadap terdakwa, dirinya mengatakan jika pihaknya tetap mengacu pada SOP  Kejaksaan Agung yang baru tentang Tindak Pidana Umum. Dimana tuntutan akan diberikan juga dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
 
"Yang pasti akan dituntut maksimal, kita belum bisa menyampaikan pastinya karena itu rahasia. Yang pasti tuntutannya maksimal, karena sudah ada SOP yang mengatur untuk perkara-perkara tertentu khususnya perkara persetubuhan anak itu tuntutannya pasti maksimal," tandasnya.
 
Untuk sidang selanjutnya akan dilakukan hari Senin (6/7) dengan agenda yang masih sama yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.