Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Positif Covid-19 Denpasar Bertambah 30 Orang, GTPP : Didominasi Transmisi Lokal Klaster Pasar

Bali Tribune / Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai (ist)
balitribune.co.id | DenpasarKasus positif Covid-19 di Kota Denpasar melonjak signifikan. Pada Rabu (17/6), tambahan kasus positif Covid-19 di ibukota Provinsi Bali ini mencapai 30 orang. 
 
Berdasarkan data yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, 
adapun sebaran tambahan 30 kasus positif Covid-19 Denpasar pada Hari Rabu (17/6) tersebut yakni  di Kelurahan Sesetan seorang perempuan usia 56 tahun,   Kelurahan Padangsambian seorang laki-laki usia 24 tahun dan seorang perempuan usia 44 tahun. 
 
Kelurahan Panjer seorang laki-laki usia 49 tahun, Kelurahan Dangin Puri 2 orang perempuan usia 18 dan 40 tahun, Desa Pemecutan Kaja seorang perempuan usia 54 tahun, Kelurahan Tonja seorang perempuan usia 53 tahun.
 
Selanjutnya Desa Pemecutan Kelod 4 orang perempuan usia 17, 61, 49, dan 18 tahun. Laki-laki 8 orang yang berusia 26, 42, 18, 15, 36, 11, 50, dan 47 tahun.
 
Desa Padangsambian Kelod 5 orang laki-laki usia 76, 45, 48, 7 dan 70 tahun. Dan 5 orang perempuan usia 19, 15, 40, 17, dan 13 tahun.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengakui  di Kota Denpasar pada hari Rabu (17/6) mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan, yakni sebanyak 30 kasus. "Per hari Rabu  17 Juni 2020 ada kasus sembuh sebanyak 8 orang setelah menjalani perawatan, namun kasus positif meningkat, sebanyak 30 orang untuk hari ini, itu akibat transmisi lokal, jadi kembali kami mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan disiplin terapkan protokol kesehatan," ujar Dewa Rai. 
 
Lebih lanjut Dewa Rai menjelaskan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di Kota Denpasar saat ini didominasi oleh transmisi lokal klaster pasar.  "Namun demikian masyarakat jangan kaget melihat angka tambahan positif Covid-19 saja. Angka ini muncul karena kita sedang gencar menelusuri kasus yang terjadi. Kasus tambahan positif covid-19 ini didominasi transmisi lokal klaster pasar salah satunya klaster Pasar Kumbasari. Jadi yang positif Covid-19 ini didominasi dari hasil swab tes terhadap keluarga pedagang pasar Kumbasari yang sebelumnya telah terlebih dahulu dinyatakan positif Covid-19. Kalau secara fisik mereka sehat tetapi hasil swab tes menunjukkan hasil positif Covid-19," ujarnya. 
 
Dikatakan, trend peningkatan kasus positif Covid-19 ini karena fokus GTPP Kota Denpasar untuk menemukan kasus, namun sembari itu berjalan, masyarakat diharapkan lebih waspada, karena siapa saja bisa jadi carier, untuk sementara jangan berkumpul dan lebih disiplin ikuti protokol kesehatan. "Kami berusaha untuk menelusuri kasus yang terjadi, sebab kalau  tidak terdeteksi,  ini bisa jadi ancaman akan penyebaran yang lebih luas dan nantinya bisa lebih membahayakan," ujarnya.
 
Langkah ini menurut Dewa Rai untuk mempercepat pemutusan penularan covid-19, sehingga nantinya masyarakat  bisa lebih cepat produktif dan aman di masa pandemi covid-19. Namun demikian, melihat perkembangan kasus  ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan Covid-19 tidak semakin meluas. Selain kasus positif, keberadan Orang Tanpa Gejala (OTG) hasil tracking Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama Desa/Lurah juga mengalami peningkatan dan menjadi ancaman penularan baru untuk itu perlu  tetap meningkatkan kewaspadaan. 
 
Dengan adanya tambahan 30 kasus positif Covid-19 ini maka secara kumulatif  kasus Covid 19 di Kota Denpasar menjadi sebanyak 241 kasus positif. Rincianya adalah 104 sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan 135 orang masih dalam perawatan.
 
Hasil tracking tim gugus tugas di Kota Denpasar secara kumulatif terdapat status Orang Tanpa Gejala (OTG) 1.248 kasus, namun  dinyatakan sehat setelah isolasi mandiri 438, sehingga tersisa 810 OTG. Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara akumulatif tercatat 311 kasus, namun sudah menjalani isolasi mandiri dan dinyatakan sehat sebanyak 276, sehingga masih tersisa 35 ODP. 
 
Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) secara akumulatif sebanyak 108 kasus, namun 36 orang sudah  dinyatakan negatif setelah menjalani Swab Test, sehingga tersisa 72 yang berstatus PDP.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.