Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Sudikerta Berlanjut

Bali Tribune/ Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho
balitribune.co.id | Denpasar - Kabar berdamainya mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dan kawan kawan dengan pihak pelapor Alim Markus dari Maspion Group dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dibantah Direktur Reserse dan Kriminal Khusus  (Dir Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
 
"Kasus Pak Sudikerta tetap lanjut. Belum ada wacana soal damai," ungkap Yuliar saat ditemui bali tribune.co.id seusai upacara peringatan HUT ke-73 Bhayangkara di Lapangan Renon, Rabu (10/7).
 
Dikatakan Yuliar, seandainya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, namun kasusnya akan terus berlanjut. Sebab, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini penyidik Dit Reskrimsus juga menjerat mantan Wakil Bupati Badung ini juga dengan pasal pencucian uang. "Karena ada pencucian uangnya. Tetap akan lanjut," tegasnya.
 
Mengenai berkasnya tahap I yang telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa (21/5) lalu telah dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk melengkapi keterangan-keterangan dari pihak pelapor.
 
"Sudah dikembalikan. Petunjuk dari jaksa minta kita lengkapi keterangan dari pihak Maspion. Kalau barang buktinya  sudah lengkap," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan menjadi tersangka pada 30 November 2018 lalu. Kemudian ditangkap oleh anggota cyber Dit Reskrimsus Polda Bali pada Kamis (4/4) pukul 14.19 Wita saat akan menunggu keberangkatan pesawat di Gate 3 Bandara Ngurah Rai Bali.
 
Ia resmi ditahan pada hari itu juga pukul 19.30 Wita di Rutan Mapolda Bali. Kasus tersebut kemudian menyeret tiga orang lainnya, yakni adik iparnya Ida Bagus Herry Trisna Yuda, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung juga menyusul menjadi tersangka pada tanggal 28 Maret 2019.
 
Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung telah ditahan menyusul Sudikerta, namun iparnya Ida Bagus Herry Trisna Yuda masih menghirup udara bebas. "Iparnya belum kita tahan. Sabar dulu, tahap demi tahap," pungkas perwira dengan pangkat tiga melati di pundak ini.
wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.