Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Tanah Batu Ampar Kembali Memanas, Setelah KPK Turun, Giliran Ombudsman "Turun Gunung"

Gede Suardana, dari LSM Forum Gede Suardana, dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil Buleleng, saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Jumat (6/4).Masyarakat Kecil Buleleng, saat memberikan keterangan di Denpasar, Jumat (6/4).

BALI TRIBUNE - Setelah setahun lebih mengendap, kasus tanah Batu Ampar, Pejarakan, Buleleng, akhirnya kembali memanas. Itu terjadi setelah tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun ke Buleleng beberapa waktu lalu untuk mencari dokumen sekaligus meminta keterangan sejumlah pejabat, baik di DPRD maupun Pemkab Buleleng.

Tak sampai di sini, sebab Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali juga "turun gunung". Lembaga yang dipimpin Umar Ibnu Alkhatab itu bahkan mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Buleleng pada tanggal 3 April 2018.

Surat bernomor Kla-10/PW.16.02/0029.2018/IV/2018 ini intinya meminta penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, terkait laporan Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Buleleng, yang ditunda berlarut-larut penanganannya oleh pihak kejaksaan. Apalagi laporan disampaikan FPMK Buleleng kepada Kejaksaan Negeri Buleleng tanggal 20 Maret 2017 lalu.

Laporan FPMK Buleleng, secara garis besar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di Pemkab Buleleng dalam pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1976 yang diduga tidak prosedural dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan oknum-oknum pejabat yang berwenang dalam proses pemberian HGB tersebut.

Ombudsman pun memberikan waktu selama 14 hari kepada Kejaksaan Negeri Buleleng, untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait hal tersebut. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Jumat (6/4), Gede Suardana dari FPMK Buleleng membenarkan bahwa pihaknya mengadu ke Ombudsman terkait mandegnya penanganan kasus ini di Kejaksaan Negeri Buleleng. Ia mengaku tak tahu alasannya, sehingga pihak kejaksaan terkesan mendiamkan kasus yang dilaporkan LSM yang dipimpinnya tersebut.

"Intinya kami sudah laporkan Maret 2017 lalu. Tetapi penanganan di Kejaksaan Negeri Buleleng tidak jelas. Itu sebabnya kami adukan kepada Ombudsman," papar Suardana.

Selain itu, karena Kejaksaan Negeri Buleleng juga terkesan mendiamkan kasus terkait tanah Batu Ampar ini, pihaknya juga melaporkan ke KPK. Suardana mengapresiasi langkah KPK yang sudah turun ke Buleleng untuk mendalami laporan FPMK Buleleng.

"Kita apresiasi KPK yang merespon dengan baik laporan kami. Ini kan menjadi tanda tanya besar. KPK serius menyikapi laporan kami, sementara Kejaksaan Negeri Buleleng malah sengaja mendiamkan kasus ini. Ada apa ini?" tegas Suardana.

Sebelumnya, tiga orang anggota KPK sempat mendatangi Pemkab Buleleng. Mereka berasal dari Divisi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Saat itu, ketiganya meminta klarifikasi terkait penerbitan HPL Nomor 1 Tahun 1976 di Desa Pejarakan. Termasuk proses perjanjian antara Pemkab Buleleng dengan PT Prapat Agung pada tahun 1991.

Perjanjian itu berujung pada terbitnya sertifikat HGB seluas 16 hektare, tertanggal 18 Mei 1991 yang berlaku selama 30 tahun. Kini, dari lahan seluas 16 hektare itu, lahan HGB yang dikuasai PT PAP di atas HPL Nomor 1 Tahun 1976 tinggal tersisa 12,5 hektare saja. Sisanya sudah hilang tergerus abrasi.

wartawan
San Edison
Category

DPRD Bali Gandeng Media Studi Tiru Pengelolaan Sampah di TPST Sandubaya

balitribune.co.id | Mataram - Di tengah darurat sampah yang melanda Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya tampil sebagai solusi nyata. Mengolah hingga 40 ton sampah setiap harinya, TPST ini tidak hanya mengandalkan inovasi lokal, tetapi juga menghindari kerumitan sistem dengan cara mandiri dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Target Net Zero Emission, OJK Terbitkan Buku Perdagangan Karbon

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Digital: Telkomsel, TikTok, dan GoPay Hadirkan SIMPATI TikTok

balitribune.co.id | Jakarta - Telkomsel, TikTok, dan GoPay meluncurkan SIMPATI TikTok, kartu perdana edisi khusus, Selasa (15/7) yang menjadi langkah awal sinergi tiga ekosistem digital terbesar di Indonesia untuk menghadirkan power of connectivity – konektivitas unggul yang mendorong kreativitas masyarakat, kreator, dan pelaku UMKM guna membuka lebih banyak peluang ekonomi di seluruh nusantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lanjutkan Kerjasama Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made.Satria melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana, Senin (14/7). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung turut disaksikan oleh Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Asisten Bupati, Para Camat serta kepala OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.