Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kebakaran Rumah, Lansia Tewas dalam Kamar Terkunci

kebakaran
Bali Tribune / KEBAKARAN - Seorang lansia ditemukan tewas dalam kamar terkunci saat musibah kebakaran yang terjadi di Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Rabu (13/8) malam

balitribune.co.id | Negara - Sebuah tragedi kebakaran terjadi di Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo pada Rabu (13/8/2025) malam. Sebuah rumah permanen berukuran 3x3 meter ludes dilalap si jago merah. Tragisnya, pemilik rumah, seorang lansia bernama I Made Sami (75), ditemukan tewas di dalam kamar yang terkunci dari dalam.

Peristiwa nahas yang terjadi sekitar pukul 20.00 WITA ini berawal dari padamnya aliran listrik. Menurut Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, kebakaran pertama kali diketahui oleh keponakan korban yang sedang memasak di dapur. "Tiba-tiba listrik padam. Saksi kemudian menuju meteran listrik yang berada di bagian utara rumah. Saat berada di halaman, saksi melihat kobaran api di rumah korban," ujar Leo Agus Jaya, Kamis (14/8).

Keponakan korban lantas berteriak meminta pertolongan, dan warga berdatangan untuk membantu memadamkan api sambil menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar). Tiga unit mobil Pemdam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Jembrana tiba di lokasi sekitar pukul 20.20 WITA dan segera berhasil memadamkan sisa api yang membakar atap rumah tersebut. Setelah api padam, petugas menemukan tubuh korban di dalam kamar.

Menurut Leo, korban ditemukan dengan luka bakar parah di sekujur tubuh. Dua hari sebelum kejadian, korban diketahui tidak pernah keluar dari kamarnya dan pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam. Pihak medis dari Puskesmas I Mendoyo yang melakukan pemeriksaan luar terhadap jenasah korban menyatakan bahwa korban meninggal dunia dengan kondisi tubuh kaku, kulit mengelupas, dan tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan.

Tim identifikasi Polres Jembrana menduga kebakaran dipicu oleh korsleting listrik. "Saat kejadian, pintu kamar korban terkunci dari kondisi dalam," tambah Leo. Pihak keluarga, menyatakan  telah mengikhlaskan kepergian korban. Pihak keluarga juga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenasah korban. Menurutnya pihak keluarga menyatakan akan segera melakukan upacara pengabenan sesuai adat setempat.

wartawan
PAM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.