Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keberhasilan BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar dalam Implementasi Perlindungan bagi Pekerja Konstruksi Desa di Gianyar

BPJAMSOSTEK
Bali Tribune / BERKUNJUNG - Tim BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pusat Jakarta saat berkunjung ke Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar, Kamis (21/2)

balitribune.co.id | Gianyar - Keberhasilan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar dalam implementasi program perlindungan bagi pekerja konstruksi desa di Kabupaten Gianyar diapresiasi Tim BPJS Ketenagakerjaan Pusat Jakarta. Pasalnya, semua desa di Kabupaten Gianyar pada tahun anggaran 2025 telah mengalokasikan anggaran pada APBDes.

Kebijakan ini diharapkan bisa ditiru kabupaten lainnya, sehingga pekerja-pekerja di desa merasa nyaman dalam melakukan pekerjaannya karena sudah dijaminkan oleh Perbekel/kepala desa selaku pemberi kerja. Demikian disampaikan Asisten Deputi Bidang PMI dan Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan, Vinca Meitasari saat bersama Tim BPJS Ketenagakerjaan Pusat Jakarta berkunjung ke Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar, Kamis (21/2/2025).

"Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil dalam menyukseskan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi desa," ujarnya.

Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Wayan Arsana menyampaikan, pemerintah desa sebagai pemberi kerja dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan fisik atau pembangunan di desa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib memberikan perlindungan kepada para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Pemerintah desa se-Kabupaten Gianyar yang berjumlah 64 desa telah mengimplementasikan program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi desa dengan telah mengalokasikan anggaran iuran pada APBDes masing-masing desa.

Implementasi ini dapat terlaksana yang merupakan kolaborasi antara Dinas PMD Kabupaten Gianyar, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa.

Pemkab Gianyar dalam program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi desa, bahwa pekerjaan fisik atau pembangunan yang ada di desa meliputi pembangunan jalan usaha tani, pembangunan gedung kantor desa, pembangunan jaringan irigasi, pembangunan jalan desa, pembangunan pendukung sarana wisata desa, kegiatan padat karya tunai dan pekerjaan fisik lainnya. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut melibatkan masyarakat desa sebagai pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Venina mengatakan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial.

Dikatakan Venina, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan, demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, di mana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya.

Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,” jelasnya.

BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. "Disinilah manfaat terlindungi BPJAMSOSTEK, selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,” imbuh Venina.

wartawan
YUE

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.