Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kebijakan Gubernur Bali di Tengah Pandemi Covid-19, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Bali Tribune/DISKON - Jumpa pers terkait program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang digulirkan Gubernur Bali, I Wayan Koster melalui Bapenda Provinsi Bali.


balitribune.co.id | Denpasar  - Ditengah-tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat dari pandemi Covid-19, Gubernur Bali,  I Wayan Koster, tidak pernah berhenti memikirkan keberpihakannya kepada masyarakat Bali khususnya wajib pajak kendaraan bermotor.
 
Kali ini melalui Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang diundangkan pada tanggal 20 Mei 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan kebijakan strategis dikaitkan dengan relaksasi pajak di Daerah Bali  dengan ketentuan sebagai berikut:
 
1. Diskon Pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
 
“Kebijakan ini hanya berlaku dalam tiga bulan saja,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, saat menggelar jumpa pers bersama media di Kantor Bapenda, Denpasar (2/5)
 
2. Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
 
3. Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni  sampai dengan 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
 
Ketiga kebijakan tersebut diatas, tentunya memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak ditengah pandemi Covid-19.
 
“Ayo segera ikuti kebijakan yang sangat bagus dalam situasi pandemi Covid-19 ini dengan memanfaatkan layanan SAMSAT yang tersebar di Kabupaten/Kota se Bali,” ajak Santha, seraya menginformasikan, pihaknya juga telah merilis inovasi pelayanan berupa SAMSAT Drive Thru yang tersebar di Kabupaten se Bali.
 
 
Kebijakan PPnBM
 
Selain itu dalam rangka menggerakkan perekonomian masyarakat serta menjaga keberlangsungan industri otomotif kendaraan bermotor, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan sesuai PMK No. 20/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.
 
Kebijakan tersebut merupakan stimulus berupa Pajak Pertambahan nilai atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor diberikan sebesar:
 
1. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;
 
2. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
 
3. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021;
 
Kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang.
 
“Keluarnya kebijakan ini diharapka  bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat,” tutur Santha.
 
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra yang hadir pada kesempatan ini menyampaikan, Bapenda Bali jangan sampai ketinggalan dalam hal pelayanan. Dengan adanya program ini bisa mendekatkan yang jauh, bahkan hingga pelosok, jemput bola. Apalagi semuanya juga berbasis digital.
 
“Program ini berdasarkan kebijakan yang jelas, tujuannya untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Bali.  Selain itu juga bagian dari pelayanan publik yang terus ditingkatkan, dengan memberikan kemudahan kepada para wajib pajak yang ingin membayar pajak,” tukasnya. 
wartawan
ARW
Category

Astra Motor Bali Peringkat 3 Ajang Safety Riding Nasional 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Komitmen dan konsistensi Astra Motor Bali dalam membagikan edukasi keselamatan berkendara kembali membuahkan prestasi di kancah nasional. I Nengah Suardiawan, perwakilan Advisor Dealer Astra Motor Bali dari Dealer Karisma Motor Klungkung, berhasil meraih Juara 3 pada ajang bergengsi Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (AHSRIC) 2026 untuk kategori Advisor Dealer , Jumat (7/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Siap Sambut 1.800 Atlet Nasional dalam Cheerleading Championship 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan bersiap menyambut kedatangan 1.800 peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Kedatangan ribuan atlet dan penampil ini dalam rangka gelaran "The A Team National Cheerleading Championship 2026" yang berpusat di GOR Debes, Tabanan pada Minggu (23/8/2026) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semangat Kemerdekaan, Polres Bangli Tancapkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur

balitribune.co.id | Bangli — Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Bangli menggelar aksi pengibaran Sang Saka Merah Putih di puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu (12/8/2026). Kegiatan yang berada di ketinggian 1.717 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adika Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Rumah Kontrakan, Bukan Jenis Pajak Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas basis perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap penghasilan yang berasal dari penyewaan properti.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.