Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kebiri Tenaga Kerja Lokal, Warga Blokir Hotel Kempinski

BLOKIR - Puluhan warga Desa Peminge saat melakukan aksi blokir jalan dan menduduki akses masuk Hotel Apurva Kempinskin, Jumat (30/11).

BALI TRIBUNE - Pintu masuk Hotel Apurva Kempinski diblokir warga Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Nusa Dua, Kuta Selatan, Jumat (30/11).

Puluhan warga memblokir jalan tersebut menggunakan batu kapur karena pihak hotel dianggap ingkar janji dalam perekrutan tenaga kerja lokal. Hotel Kempinski tidak menampung 30 persen karyawan yang merupakan hak warga lokal setempat.

Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya sudah ada perjanjian agreement tenaga kerja dimana hotel tersebut akan menyerap 30 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat setempat dari total karyawan yang akan direkrut hotel tersebut.

Nah, perekrutan karyawan tahap pertama sudah berjalan dan beberapa persen direkrut orang lokal. Kemudian, tahap kedua, dipanggillah warga lokal oleh manajemen Kempinski. Setelah diajak wawancara dan lainnya, ditawarkan warga lokal ke perusahaan yang menangani outsourcing.

Di sinilah awal munculnya kemarahan warga. Warga pun tidak mau outsourcing tapi maunya karyawan permanen hotel. Sebab kalau direkrut sebagai tenaga outsourcing tentu tak perlu melamar di hotel tapi ke PT outsorshing tersebut.

Kemudian muncullah kemarahan warga dan belum menemukan solusi. Akhirnya masyarakat mengambil inisiatif dengan menurunkan batu kapur di pintu masuk hotel.

Selain itu, puluhan warga ini juga sempat menduduki akses masuk hotel, sembari menunggu keputusan manajemen hotel terkait kuota tenaga kerja lokal asal Desa Peminge, yakni Banjar Peminge dan Sawangan.

Menurut Bendesa Adat Peminge I Made Warsa, warganya terpaksa menggelar aksi karena pihak hotel mengebiri hak warga setempat bekerja di usaha tersebut.

"Sebelumnya kami sudah sampaikan soal tenaga kerja lokal ini ke pihak hotel, tapi tidak ada tindak lanjut. Intinya kami hanya minta 30 persen hak warga Desa Adat Peminge, rekrutmen karyawan harus warga desa setempat," ujarnya.

Aksi warga ini sempat dimediasi oleh Polresta Denpasar dengan mempertemukan warga dengan pihak manajemen. Hasilnya juga tidak diberikan suatu kepastian.

"Sampai detik pertemuan terakhir belum ada kepastian tetapi dijanjikan akan ada jawaban sampai hari Senin nanti, " kata Warsa.

Karena dijanjikan jawaban hari Senin, warga pun bersedia membuka blokir jalan. Namun, Warsa bersama prajuru desa adat, Prajuru Banjar Peminge dan Sawangan mengaku akan terus mengawal ini sehingga menuai hasil sejelas-jelasnya. “Sebelum ada kepastian yang jelas kami belum buka blokade ini,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Lingkungan Peminge, I Made Rigih. "Sudah sekitar enam bulan lalu pihak manajemen berkomitmen dan berjanji akan merekrut 30 persen karyawan dari warga lokal. Tapi, sampai saat ini belum ada kejelasan untuk itu," ujarnya.

Dalam pertemuan yang dimediasi Polresta Denpasar juga sempat terungkap bahwa hotel sudah merekrut 310 orang tenaga kerja. Namun dari pihak warga lokal baru 70 orang dari dua banjar yang direkrut. "Itu artinya sangat kecil kesempatan warga kami bisa bergabung bekerja di hotel ini," tegasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.