Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejagung dan Risma Komitmen Kawal Anggaran Kemensos

Bali Tribune/ Mensos Tri Rismaharini menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/1).
Balitribune.co.id | Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini mendatangi gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/1). Dia meminta Kejagung melakukan pendampingan program dan anggaran di Kementerian Sosial.
 
Risma langsung bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Risma ingin apa yang dilakukannya di Surabaya, berlanjut di Kementerian Sosial.
 
"Tujuan kedatangan kami bertemu Jaksa Agung, meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di Kementerian Sosial. Pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat menjadi Walikota Surabaya. Jadi saya ingin lakukan di Kementerian Sosial," ujar Risma saat ditemui wartawan, di Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dilansir merdeka.com, Rabu (13/1).
 
Mantan Wali Kota Surabaya tersebut, menjelaskan pendampingannya kepada Kejagung telah dilakukan bukan hanya sebatas koordinasi di kantor, namun datang langsung ke lapangan.
 
"Jadi tadi saya minta bantuan untuk pengawalan saya, karena saya memberikan daftar bukan hanya untuk dipakai Kemensos, tapi data itu juga diserahkan untuk BPJS segala macam. Saya kan juga takut kalau itu tidak sesuai. Makanya saya minta didampingi apapun," kata Risma.
 
Pendampingan itu, lanjutnya, terkait produk hukum yang nantinya akan dikeluarkan Kemensos untuk dimintai pendampingan kepada Kejaksaan, agar meminimalisir adanya kesalahan.
 
"Kedua kita juga berbincang suatu masalah, misalkan ada laporan atau apapun, saya minta kalau kita ngecek, saya juga minta didampingi kejaksaan," ujarnya.
 
Risma menyebutkan selain Kejaksaan pihaknya juga akan melibatkan pihak kepolisian maupun Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Seperti pada saat membuat parameter kemiskinan. Karena, anggaran yang tidak sedikit dikelola Kemensos.
 
"Jadi saya tidak ingin kemudian, pengelolaan keuangan ini tidak benar," katanya.
 
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kerjasama yang diajukan Kemensos.
 
Menurutnya, apa yang diminta Kemensos sudah menjadi kewajiban, Kejagung untuk memberikan pendampingan.
 
"Sebenarnya kerjasama kami itu sudah ada sejak beliau masih walikota. Kami terus akan lakukan pendampingan dan juga ini program nasional yang pengamanannya wajib hukumnya," kata Jaksa Agung. 
wartawan
Hans Itta
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.