Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejagung dan Risma Komitmen Kawal Anggaran Kemensos

Bali Tribune/ Mensos Tri Rismaharini menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/1).
Balitribune.co.id | Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini mendatangi gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/1). Dia meminta Kejagung melakukan pendampingan program dan anggaran di Kementerian Sosial.
 
Risma langsung bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Risma ingin apa yang dilakukannya di Surabaya, berlanjut di Kementerian Sosial.
 
"Tujuan kedatangan kami bertemu Jaksa Agung, meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di Kementerian Sosial. Pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat menjadi Walikota Surabaya. Jadi saya ingin lakukan di Kementerian Sosial," ujar Risma saat ditemui wartawan, di Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dilansir merdeka.com, Rabu (13/1).
 
Mantan Wali Kota Surabaya tersebut, menjelaskan pendampingannya kepada Kejagung telah dilakukan bukan hanya sebatas koordinasi di kantor, namun datang langsung ke lapangan.
 
"Jadi tadi saya minta bantuan untuk pengawalan saya, karena saya memberikan daftar bukan hanya untuk dipakai Kemensos, tapi data itu juga diserahkan untuk BPJS segala macam. Saya kan juga takut kalau itu tidak sesuai. Makanya saya minta didampingi apapun," kata Risma.
 
Pendampingan itu, lanjutnya, terkait produk hukum yang nantinya akan dikeluarkan Kemensos untuk dimintai pendampingan kepada Kejaksaan, agar meminimalisir adanya kesalahan.
 
"Kedua kita juga berbincang suatu masalah, misalkan ada laporan atau apapun, saya minta kalau kita ngecek, saya juga minta didampingi kejaksaan," ujarnya.
 
Risma menyebutkan selain Kejaksaan pihaknya juga akan melibatkan pihak kepolisian maupun Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Seperti pada saat membuat parameter kemiskinan. Karena, anggaran yang tidak sedikit dikelola Kemensos.
 
"Jadi saya tidak ingin kemudian, pengelolaan keuangan ini tidak benar," katanya.
 
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kerjasama yang diajukan Kemensos.
 
Menurutnya, apa yang diminta Kemensos sudah menjadi kewajiban, Kejagung untuk memberikan pendampingan.
 
"Sebenarnya kerjasama kami itu sudah ada sejak beliau masih walikota. Kami terus akan lakukan pendampingan dan juga ini program nasional yang pengamanannya wajib hukumnya," kata Jaksa Agung. 
wartawan
Hans Itta
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.