Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan Bangli Bidik LPD dan KUD

Bali Tribune / Kajari Bangli Yudhi Kurniawan.

balitribune.co.id | Bangli Setelah Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan terhadap Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bermasalah, pihak Kejaksaan Negeri Bangli juga akan turun lakukan hal yang samaterhadap keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) di Bangli.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Bangli Yudhi Kurniawan, Rabu (13/7). Menurut Yudhi Kurniawan, mengacu hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, beberapa hari yang lalu sempat disinggung masalah desa adat, pengamanan asset dan juga pengawasan terhadap pemanfatan anggaran dari pemerintah. ”LPD di bawah naungan adat dan untuk penguatan dapat bantuan dari pemerintah, sehingga jika dalam perjalannya terjadi masalah hingga menyebabkan LPD tersebut kolap tentu kami sikapi,” tegasnya.

Di samping itu, kata Yudhi Kurniawan, jumlah LPD di Bangli juga lumayan banyak dan ada beberapa LPD yang masuk kategori kurang sehat, tidak sehat dan lebih parah lagi kondisi macet atau tidak beroperasi lagi. Namun demikian Yudhi Kurniawan tidak secara jelas menyebut LPD masuk kategori apa yang akan didalami. Pihaknya beralasan masih melakukan pendataan, apalagi jumlah LPD di Bangli  lumanyan banyak, namun demikian pihaknya memastkan dalam waktu dekat akan menyampikan perkembangannya. “Ini berhubungan dengan orang banyak, kasihan uang milik masyarakat tidak jelas arahnya,” ujar mantan koordinator di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini.

Terpisah, Kabid Adat dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Made Widana mengungkapkan, hingga Desember 2021 ada 159 LPD di Kabupaten Bangli. Dari 159 LPD, kategori sehat hanya 91 unit. Sebanyak 33 LPD kategori cukup sehat, 22 LPD kurang sehat, 7 LPD kurang sehat atau sakit, dan 6 LPD tidak beroperasi. Menurutnya, kondisi LPD ini berdasarkan penilaian Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD) setiap tahun. 

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.