Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan Tahan Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang

ditahan kejaksaan
Bali Tribune / DITAHAN - Dua orang mantan pengurus LPD Tamblang Opi Antari (kanan) dan Trimayasa saat akan ditahan jaksa usai pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja – Setelah menjebloskan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Ketut Rencana usai divonis penjara selama lima tahun pada 23 Juli 2024 lalu, kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. 

Kedua tersangka tersebut merupakan mantan pengurus LPD Adat Tamblang yakni bendahara LPD Made Opi Antarini (37) dan mantan sekretaris LPD, Ketut Trimayasa (37). Keduanya ditahan setelah pelimpahan tahap dua serta barang bukti perkara ke JPU.

Keduanya diduga secara bersama – sama melakukan korupsi yang merugikan LPD Tamblang berjumlah miliaran rupiah setelah jaksa melakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini sebesar Rp 1.555.716.674. 

Dalam putusan majelis hakim, Ketut Rencana divonis bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 474.170.100 saat masih menjabat sebagai Ketua LPD. Sementara tersangka, Opi Antarini diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574 dan Ketut Trimayasa bertanggung jawab sebesar Rp 226.100.000,-.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa, mengatakan setelah pelimpahan tahap dua serta penyerahan barang bukti perkara ke JPU selesai, kemudian dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka pada Rabu (05/3/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Penahanan terhadap kedua tersangka atas sejumlah pertimbangan. Diantaranya selain menyangkut perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana,” jelas Dewa Gede Baskara saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3).

Selanjutnya kata Dewa Baskara, untuk penahanan kedua tersangka dilakukan di Rutan Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 20 Maret. Dan Tim JPU menyiapkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam perkara ini baik Opi Antarini dan Trimayasa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pengembangan penyidikan. Keduanya diduga terlibat korupsi bersama dengan mantan Ketua LPD, Ketut Rencana,” imbuh Dewa Baskara yang juga sebagai Kepala Humas Kejari Buleleng ini.

Sementara itu, terhadap Opi Antari dan Trimayasa disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal, 8, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

wartawan
Redaksi

Makna di Balik Pertemuan Pak Koster dan De Gajah

balitribune.co.id | Jagat politik Bali baru-baru ini diperkaya oleh sebuah pertemuan yang sangat historis antara Pak Koster dan Pak Made Muliawan Arya atau yang lebih dikenal dengan De Gajah. Pertemuan tersebut dilaksanakan beberapa hari menjelang pelantikan Pak Koster sebagai Gubernur Bali oleh Presiden Prabowo di Jakarta.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Gelar Training of Trainers Satgas PASTI, Perkuat Pencegahan Keuangan Ilegal di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal dengan menggelar Training of Trainers (ToT) bagi anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan efektivitas dalam menangani keuangan ilegal di wilayah Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi, Harga Lebih Terjangkau

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam upaya menekan lonjakan harga tiket pesawat menjelang Idulfitri serta mendorong pertumbuhan sektor transportasi udara, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Disperindag, Kemetrologian, dan Pertamina Sidak SPBU di Badung, Pastikan Stok BBM Aman

balitribune.co.id } Mangupura - Menjelang Idul Fitri 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama Kemetrologian Kabupaten Badung dan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Badung, Jumat (7/3). Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas bahan bakar minyak (BBM) selama Ramadan dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Buka Turnament Ceki Pura Dalem Batan Kendal

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menghadiri sekaligus membuka Turnamen Ceki yang digelar oleh Panitia Karya Pura Dalem Batan Kendal dengan simbolis pemukulan Gong di Wantilan Jaba Sisi Pura Dalem Batan Kendal, pada Sabtu (8/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya melestarikan permainan ceki sebagai olahraga rekreasi serta mendukung pebggalian dana di pura tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Tambah Parts GR Aeropackage, New Agya Stylix Tampil Makin Keren dan Sporty

balitribune.co.id | Denpasar - PT Toyota-Astra Motor (TAM) didukung Authorized Dealer Toyota di Bali, Agung Toyota dan Auto2000 memperkenalkan New Agya Stylix with GR Aeropackage pada Jumat (7/3). Hadir dalam peluncuran ini, Laz Marthino Area Head East Java – Bali TAM, Danar Hasmoro, Agung Toyota Sales Manager, Andrei Gromico Hamonangan,  Branch Manager Agung Toyota Denpasar dan Branch Manager A2000 Sanur, Nyoman Gde Tresna Triyana Anom.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.