Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Badung Lelang Barang Bukti dan Rampasan, Berminat, Syaratnya Cukup Bawa KTP

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Petugas Kejari Badung menunjukkan barang bukti yang akan dilelang di Kejari Badung.

balitribune.co.id | MangupuraKejaksaan Negeri Badung akan melakukan kegiatan lelang barang bukti dan rampasan. Kegiatan tersebut akan dilakukan pada pukul 13.00-14.00 Wita yang bertempat di Kejaksaan Negeri Badung. 

Beberapa barang bukti dan rampasan yang masuk kategori benda sitaan hasil perkara umum dan khusus yang akan dilelang yakni berupa Handphone, Laptop, Motor dan Tabung Gas LPG 12kg dan 3kg dengan keadaan berisi gas ataupun kosong.

Adapun rinciannya  8 Handphone dengan Merk Oppo 3 buah, Samsung 2 buah, Vivo 1 Buah, Redmi 1 buah. 1 Laptop dengan Merk Asus. 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk Yamaha Mio berwarna Hitam dan 94 Tabung Gas LPG,  tabung gas yang keadaan berisi gas berjumlah 17 tabung gas ukuran 12Kg, 14 tabung gas ukuran 3Kg, serta tabung gas yang keadaan kosong berjumlah 63 tabung gas ukuran 3Kg.  

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan proses adanya benda sitaan tersebut berawal dari penyerahan barang bukti tersangka yang telah melakukan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Sehingga barang bukti yang awalnya disita oleh penyidik Kepolisian statusnya dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Badung sebagai penuntut umum dalam rangka untuk memproses lebih lanjut dan juga untuk merawat barang sitaan tersebut.

"Persyaratannya cukup mudah, bagi masyarakat yang berminat silakan menghubungi Panitia Penjualan Kejaksaan Negeri Badung dengan membawa Identitas Diri Kartu Tanda Penduduk/KTP. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan Kejaksaan Negeri Badung dengan telp 087754703557," ujarnya. 

wartawan
ANA
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.