Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Bangli Dalami Dugaan Korupsi di BUMDes Batukaang

Putu Gede Darma Putra, SH
Bali Tribune / Kasipidsus Kejari Bangli, Putu Gede Darma Putra, SH.

balitribune.co.id | Bangli - Pihak Kejaksaan Negeri Banglii mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Guna Artha Sejahtera, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli. Sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan.  

Kasi Pidsus Kejari Bangli, Putu Gede Darma Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak tahun lalu. “Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Meskipun masih aktif, operasional BUMDes ini terkesan tidak berjalan normal, dan BUMDes ini jarang buka, atas informasi tersebut kami lakukan penyelidikan," ungkap Gede Darma Putra, Rabu (19/3).

Menurutnya, beberapa orang telah dimintai keterangan diantaranya, pengurus BUMDes, pengawas, dan tak ketinggalan sejumlah nasabah.” Sejauh ini ada 12 orang telah dimintai keterangnya,” tegasnya.

Selain mengumpulkan keterangan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana. “Hasil sementara menunjukkan ada indikasi korupsi pada unit usaha simpan pinjam,” ungkap Gede Darma Putra.

Walaupun demikian, pihaknya belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini karena masih menunggu hasil audit untuk menentukan jumlah kerugian negara dari Inspektorat Bangli. “Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit dari Inpektorat Bangli,” jelasnya.

Lanjut Gede Darma Putra, dugaan penyalahgunaan dana BUMDes ini terjadi pada periode 2015-2019. BUMDes Guna Artha Sejahtera mengelola tiga unit usaha, yakni simpan pinjam, pengelolaan toko, dan penjualan air. "Ketiganya masih beroperasi, tetapi unit simpan pinjam diduga bermasalah," sebutnya.

Kejaksaan menduga adanya praktik kredit fiktif. Misalnya, ada orang yang tidak pernah meminjam uang tetapi tercatat memiliki utang. Selain itu, ada nasabah yang sebenarnya meminjam Rp5 juta, tetapi dalam pembukuan tercatat Rp10 juta. Ada nasabah juga diduga menjalin kesepakatan dengan oknum di BUMDes. Misalnya, seorang nasabah hanya menerima pinjaman Rp5 juta, tetapi dalam catatan tertulis Rp10 juta, dengan selisihnya menjadi tanggung jawab oknum tersebut. "Nasabah tetap membayar sesuai jumlah uang yang diterima," kata Darma Putra.

Terpisah, Perbekel Batukaang, I Made Paing saat dikonfirmasi mengaku belum tahu adanya penyelidikan yang di lakukan pihak Kejari Bangli terkait keberadaan BUMDes di desanya. Namun demikian pihaknya membenarkan terjadi persoalan kredit di tubuh Badan Usaha Milik Desa tersebut.

”Permasalah masih diselesaikan lewat musyawarah di tingkat desa ,” jelas I Made Paing.

wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Denpasar Barat Bekuk Pelaku Pungutan Liar Rp260 Ribu

Minta Uang Mengatasnamakan Banjar, Pria Dibekuk Polisi----- ada foto pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria asal Gianyar, Ketut Suandita (30) dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat karena melakukan Tindak Pidana penipuan ringan atau pungutan liar (Pungli) dengan meminta uang kepada penjaga warung Madura dengan mengatasnamakan Muda - Mudi Banjar. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Ferdi Yanto (21).

Baca Selengkapnya icon click

Libur Keagamaan Dongkrak Okupansi Vila di Bali

balitribune.co.id | Badung - Vila kerap menjadi salah satu akomodasi wisata yang dipilih wisatawan saat berlibur di Bali. Hal itu yang membuat tingkat hunian atau okupansi vila di Pulau Dewata masih stabil di angka 70an persen. Menginap di vila tidak hanya diminati wisatawan asing, domestik pun tertarik bermalam di vila bersama keluarga saat momen libur keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Resmi Awasi Aset Kripto dan Inovasi Keuangan Digital, Ini Dampaknya untuk Industri

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengambil alih tongkat estafet pengawasan aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan ini mulai berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Resmi Lantik 3.926 PPPK Kota Denpasar Tekankan ASN Kompeten, Inovatif dan Kolaboratif

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi melantik dan mengambil sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Minggu (1/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.