Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Denpasar Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Non Cukai

rokok non cukai
Bali Tribune / PEMUSNAHAN - Acara pemusnahan barang bukti rampasan negara berupa rokok non cukai oleh Kejari Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan pemusnahan ribuan bungkus rokok non cukai, Kamis, (27/8/2026). Seluruhnya merupakan barang rampasan negara yang sudah ingkrah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Trimo, selaku pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri Denpasar mengatakan bahwa barang rampasan negara yang menjadi objek pemusnahan berupa hasil tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang-barang tersebut, dikatakan Kajari Trimo, telah memperoleh penetapan melalui putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Dps tanggal 27 Mei 2025 atas nama Terpidana Hariyanto, serta Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 677/Pid.Sus/2024/PN Dps tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Terpidana H. M. Sadli alias Sattli.

Terhadap Barang Rampasan Negara tersebut juga telah dilakukan proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar. Namun berdasarkan hasil analisis pasar, diketahui bahwa barang-barang dimaksud merupakan komoditas yang tidak dapat diedarkan secara umum.

"Dengan demikian dari perspektif pengelolaan barang rampasan negara, pemusnahan merupakan langkah yang memiliki dasar pertimbangan hukum dan administratif serta dipandang paling tepat untuk mencegah kembali beredarnya barang tersebut di tengah masyarakat," kata Kajari.

Dilanjutkannya, bahwa sejalan dengan prinsip tersebut, setelah melalui tahapan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait, telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Adapun jumlah barang rampasan negara yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar, terdiri dari  750 slop hasil tembakau merek H&D Classic, 7 slop hasil tembakau merek Bravo Premium, 5 slop hasil tembakau merek Luxio Premium, 1 slop hasil tembakau merek Luxia Premium Mild, 9 bungkus  hasil tembakau merek 369 Sam Liok Kioe dan 1 bungkus  hasil tembakau merek Zeba Bold Special Edition.

Selain itu juga dimusnahkan sebanyak 3.000 slop hasil tembakau merek Smith Menthol, 13 slop hasil tembakau merek Dubois, 10 slop hasil tembakau merek H&D Light, 5 bungkus hasil tembakau merek Jangger, 453 slop hasil tembakau merek Dalill Bold Putih, 88 slop hasil tembakau merek Dalill Bold Hitam, 391 slop hasil tembakau merek LM,  430 slop hasil tembakau merek LM Bold, 850 slop hasil tembakau merek Luxio,  179 slop hasil tembakau merek Luxio Premium, 484 slop hasil tembakau merek Jangger, 405 slop hasil tembakau merek Rebel  dan Hasil tembakau merek San Marino sebanyak 50 slop. 

wartawan
JRO
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.