Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Gianyar Mau Balas Dendam?

I Made Suardana alias Ariel didampingi sejumlah aktivis perempuan.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dianggap lebih mengedepankan faktor balas dendam dalam menangani kasus Ni Putu Septyan, ibu yang diduga membunuh 3 anak kandungnya yang masih kecil. Pernyataan itu disampaikan penasehat hukum Septyan, I Made Suardana dan kelompok solidaritas lawan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merespon rencana Kejari Gianyar mengajukan kasasi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar atas kasus tersebut.  Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Septiyani 19 tahun penjara. Sementara hakim PN Gianyar memutus hanya 4,5 tahun penjara. Putusan PN Gianyar itu dikuatkan putusan banding PT Denpasar. Sehingga Kejari Gianyar berencana kembali mengambil langkah baru dengan mengajukan Kasasi atas putusan PN Gianyar dan PT Denpasar tersebut. "Ini kan penerapan hukum tidak ada yang salah.  Dalam hal ini jaksa seperti balas dendam. Harus ada langkah keberanian. Saya mendesak Kejari Gianyar tidak melakukan kasasi. Stop, sudahi perkara ini. Daripada kasasi, tapi putusannya sama dengan PT, malah lebih malu lagi," tegas Suardana saat ditemui awak media, Kamis (29/11), di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Pria yang akrab disapa Aril itu menjelaskan, kejaksaan sebagai pengacara negara dalam kasus ini  tidak sedang mewakili kepentingan publik atau negara. Sikap kejaksaan mengajukan kasasi dianggap tidak adil dan tidak pantas karena tidak mewakili publik. Harusnya Kejari Gianyar fokus pada perkara lain yang lebih besar menyangkut kepentingan publik. Karena itu, dia bersama Aktivis perempuan yang peduli dengan nasib Septyan bakal habis-habisan melawan Kejari Gianyar jika tetap ngotot mengajukan kasasi ‎ke Mahkamah Agung (MA).  "‎Selama Kejari Gianyar tidak cooling down, maka kami juga sama. Kami akan meladeni dan hadapi apa yang dilakukan (kasasi) dari Kejari Gianyar‎," Kata Suardana.   Dijelaskan Suardana, seolah-olah kasus ini kasus yang tidak memiliki latar belakang apapun, sehingga jaksa mengajukan tuntutan cukup tinggi. Padahal, secara problematik kasus ini tidak wajar. Septiyani nekat mengajak anak-anaknya mengakhiri hidup karena Septiyani sendiri adalah korban KDRT. Mestinya kejaksan lebih peka dan cerdas,  karena dilihat dari sisi keadilan putusan penjara 4,5 tahun untuk Septiyani sudah adil. Kendati pun Septiyani merasa berat karena posisinya adalah korban yang kemudian menjadi pelaku. Pria bersuara serak itu juga akan bersurat ke Jaksa Agung (JA). Pihaknya akan meminta JA ‎menghentikan upaya kasasi Kejari Gianyar sekaligus melakukan evaluasi internal terhadap jaksa yang bertugas dalam kasus ini. Kinerja jaksa tersebut membuat pimpinan Kejari Gianyar mengambil tindakan berupa tuntutan tinggi yang akhirnya menjadi blunder. "Kami meminta jaksa agung mengatensi bahwa kasus ini tidak seperti kasus lainnya. Ada iklim yang berbeda, bahwa Septiyani mengalami disosialisasi akibat KDRT," ungkapnya.Selain itu, pihaknya juga akan mendorong upaya lain di luar prosedur hukum. ‎Ditanya kenapa tidak mendesak Kajari Gianyar mundur, Aril menyebut sejauh ini belum mengarah hal itu. "Kami hanya minta Kejari Gianyar melakukan evaluasi internal terhadap jaksa yang bertugas," pungkasnya. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jeritan Petani Karangasem: Jatah Subsidi Seret, Pupuk Non-Subsidi Tak Terbeli

balitribune.co.id | Amlapura - Kelangkaan pupuk yang terjadi selama beberapa bulan terakhir mulai dikeluhkan oleh petani di sebagian besar Subak di Kabupaten Karangasem. Di Subak Susuan, Desa Jasri, Karangasem, beberapa petani mengaku krisis pupuk ini bahkan sudah berlangsung selama hampir tiga musim tanam terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Berbagai Kemudahan Aplikasi JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan berbagai aplikasi JKN yang menghadirkan kemudahan. Aplikasi tersebut khususnya adalah layanan tanpa tatap muka seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Via WA (Pandawa).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.