Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Klungkung Kembalikan Uang Sitaan Kasus Korupsi Milik LPD Desa Ped

Bali Tribune/ KEMBALIKAN - Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka kembalikan uang sitaan milik LPD Desa Ped.


balitribune.co.id | Semarapura - Mengingat kasus penyalahgunaan Keuangan Korupsi di LPD Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yang sudah berkekuatan hukum tetap Inkrakh yang diputus Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI diputuskan harus mengembalikan uang sitaan milik LPD Desa Adat Ped ini.

Karena itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung sebagai pelaksana eksekusi wajib melakukan pengembalian uasng sitaan yang selama ini dijadikan barang bukti perkara Korupsi LPD Desa Ped ini. Di mana dalam pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah inkrah ini,uang sitaan sebesar Rp 457.351.000 diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B Hamka, SH kepada pengelola LPD Ped dalam hal ini diwakili Ketua LPD Desa Ped, Si Nyoman Karyawan pada Selasa (21/2/2023).

Ketika dikonfirmasi terpisah, Rabu (22/2/2023), Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, SH membenarkan penyerahan uang sitaan yang diijadikan barang bukti selama kasus tersebut bergulir dan kini sudah berkekuatan hukum tetap. Keduanya terbukti dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi ,jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo pasal 644 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.  

“Kami melaksanakan eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap . Barang bukti ini tidak dibutuhkan lagi untuk perkara lain, sehingga dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada  I Wayan Manca dan uang Rp 457.351.000 kepada prajuru LPD Desa Ped Si Nyoman Karyawan,” ujar Kajari Lapatawe B Hamka,SH.

Kajari meminta kepada parra pengelola LPD Desa Adat Ped, untuk kedepannya mengelola lebih profesional lagi dalam mengambil keputusan dan pengambilan uang LPD. Dirinya berharaf agar keuangan LPD dikelola dengan profesional agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang sudah lewat.

Selain pengembalian uang Kes menurut Kajari juga dikembalikan sertifikat atas nama Pura Puseh dengan akte jual beli serta dokumen lainnya. Dalam kasus Korupsi LPD Ped ini, di mana Pengadilan Negeri telah menjatuhkan vonis menghukum kedua terdakwa  I Gede Sartana dan I Made Sugama dengan hukuman masing masing 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Disamping itu kedua terdakwa dikenai sangsi denda  masing masing Rp 200 juta,jika denda ini tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.

Di samping denda kedua terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti,dimana terdakwa Sartana  sebesar Rp 665 juta dikurangi dengan uang titipan,yang diperhitungkan sebagai uang pengganti sebesar Rp 76.317.000. Sedangkan terdakwa Made Sugama diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1 Milyar diikurangi dengan uang titipan sebesar Rp 76.317.000. Jika nantinya kedua terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita jika tidak cukup makan diganti dengan penjara kurungan selama 1 tahun.

wartawan
SUG
Category

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.